Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Ilegal Di Area PT Timah

Cek Kerusakan Lahan, Penyidik Pakai Drone

Minggu, 11 Februari 2024 07:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hasil dari pemeriksaan terse­but, Kejagung menjebloskan raja timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon ke penjara bersama anak buahnya Achmad Albani.

Tamron merupakan beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT MCN. Sedangkan Albani Manager Operasional Tambang CV VIP.

Penambangan ilegal ini diawalikerja sama kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. Namun dalam praktiknya, Tamron malah mengeruk timah di lahan konsesi BUMN tersebut.

Baca juga : Prabowo: Kebangetan

Tamron kemudian memerin­tahkan Albani untuk membentuk perusahaan. Pembuatan perusa­haan boneka untuk memperlan­car penambangan timah ilegal dari lahan konsesi PT Timah.

Perusahaan boneka yang dibentuk untuk mengeruk timah di lahan konsesi PT Timah yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan surat perintah kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pemurnian mineral timah.

Baca juga : Waspada, 2.841 TPS Rawan Kebanjiran Nih

Perbuatan Tamron cs diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menahan kedua ter­sangka, penyidik menyita aset terkait tindak pidana ini. Rinciannya,, 53 unit ekskavator, dua unit buldoser, logam mulia (emas) seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 83,3 miliar, 1.547.400 dolar Amerika, 443.400 dolar Singapura, 1.840 dolar Australia. Barang sitaan dititipkan di BRI Pangkalpinang.

Sebelumnya, Kejagung mene­tapkan Toni Tamsil, adik Tamron sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan perkara ini.

Baca juga : AC Milan Vs Napoli, Rossoneri Makin Percaya Diri

Menurut Ketut, Toni secara terang-terangan menghalangi proses penggeledahan dan penyitaan. Upaya merintangi di­lakukan dengan cara menyebar ranjau paku serta menghalau penyidik saat memasuki lahan pertambangan CV VIP. “Dia tersangka perkara obstruction of justice,” ujarnya.

Toni ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 11 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Ilegal Di Area PT Timah, Cek Kerusakan Lahan, Penyidik Pakai Drone

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.