Dark/Light Mode

Setelah MK Tolak PT 4 Persen, Mimpi Syarat Capres 0 Persen Hidup Lagi

Sabtu, 2 Maret 2024 08:20 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Substansi dan argumen MK itu intinya Pemilu adalah kedaulatan rakyat. Segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dalam rakyat, itu harus dihentikan," cetus Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Segala jenis threshold, ditekankan Fahri, pada dasarnya itu mendis­torsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Karena dibatasi oleh ketentuan yang jauh lebih kecil dibanding kekuatan suara rakyat.

"Sehingga di masa yang akan datang tidak saja parliamentary threshold, sebetulnya presidential threshold juga harus dihapuskan," desak mantan pimpinan DPR itu.

Baca juga : Hoaks, NKRI Mau Buka Hubungan dengan Israel

Mantan Ketua MK Prof Jimly As­shiddiqie juga berharap PT 20 persen dihapuskan. Cukup dibuat persyaratan parpol peserta pemilu sudah terbukti lolos PT 4 persen pada Pemilu sebelum­nya. Juga, sudah duduk di DPR sehingga berhak mengajukan Capres sendiri.

"Ini penting untuk memastikan sistem Pilpres 2 putaran yang sudah dia­tur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan syarat persebaran dukungan mayoritas di lebih dari 50 persen jumlah provinsi. Kecuali bisa satu putaran seperti yang dialami oleh Ca­pres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sekarang," jelas Prof Jimly kepada Rakyat Merdeka, Jumat (1/3/2024).

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Karlie mengatakan, poin penting dari putusan MK tentang batas ambang parlemen adalah agar suara rakyat dalam pemilu tidak hilang.

Baca juga : Mahfud: Angket Bukan Gertakan

“Pemilu merupakan forum daulat rakyat. Maka, jika membaca pertim­bangan MK, satu hal penting soal konversi penghitungan suara menjadi kursi DPR,” ujarnya.

Sekadar informasi, syarat capres PT 20 persen telah digugat sebanyak 31 kali ke MK. Namun, putusan MK selalu sama, yakni menolak atau tidak mengabulkan gugatan tersebut. Dasar penolakannya juga selalu sama, yaitu aturan tersebut merupakan produk DPR dan Pemerintah, alias open legal policy.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 2 Maret 2024 dengan judul Setelah MK Tolak PT 4%, Mimpi Syarat Capres 0% Hidup Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.