Dark/Light Mode

KPK Sudah Tak Berwibawa Lagi?

Bebas di PN, Basir Belum Aman Benar

Selasa, 5 November 2019 07:16 WIB
Bekas Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bekas Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dari pihak KPK, mengaku kaget alias shock dengan putusan itu. “Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini,” ujar Jaksa Ronald usai sidang.

Meski begitu, KPK menghormati putusan majelis. Jaksa Ronal bilang, bukan berarti putusan bebas itu menun jukkan dakwaan KPK lemah. “Itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” tegasnya. Komisi antirasuah akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jaksa juga memastikan, kasus PLTU Riau-1 masih terus berjalan.

Dua pimpinan KPK, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, menyatakan, masih mempertimbangkan mengajukan kasasi. KPK meyakini, Basir terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. “Sementara ini kan kita yakin, kalau nggak yakin kita tidak akan melakukan itu,” tegas Saut, kemarin. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” sambung Syarif, di tempat berbeda.

Baca juga : Juara di GP Meksiko, Hamilton Masih Belum Aman

Basir memang belum bisa bernapas lega. Dia bukan terdakwa korupsi KPK pertama yang dibebaskan di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya ada eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, dan eks Bupati Rokan Hulu, Suparman, yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis keduanya masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara. Berkaca dari ini, Basir pun masih belum aman.

Namun, di luar itu, bebasnya Basir menjadi pukulan buat KPK. Belum lama ini, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI. Syafruddin pun bebas.

Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, melihat ada pengaruh penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dengan vonis bebas Sofyan. “Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi di pandang secara baik oleh lembaga lain,” ujar Erwin, kemarin. KPK, bisa dika takan kehilangan wibawa.

Baca juga : Emas Bayu dan Embak Mina Pertamina Berbagi Cahaya di Pesisir Selatan Jawa

Menurut dia, putusan ini sangat ber kaitan dengan kondisi yang tidak menguntungkan yang sedang dihada pi KPK belakangan ini. “Secara psiko logis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya,” jelasnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, juga menyatakan, dengan vonis bebas bagi Basir, KPK makin rontok. “KPK makin rontok, menjadi tidak berwibawa, dan makin tidak bertaji dengan vonis bebas ini. Setelah sebelumnya Syafruddin dibebaskan, kemudian dipangkas kewenangannya, nggak bisa OTT, ditambah ini,” ujarnya, semalam.

Menurutnya, ini adalah salah KPK sendiri. KPK dinilai terlalu bernafsu mentersangkakan Basir. Padahal, bukti belum kuat. “Jadi kalau mau dicari siapa yang bersalah, KPK sendiri,” tegas Boyamin.

Baca juga : Sudah 81 ATM Beras Dibangun di Kota Tangerang 

Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji bicara lain. Mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini menyatakan, putusan bebas bagi Basir membuat KPK harus melakukan koreksi internal dalam bidang penyidikan. “Ini perlu menjadi ba sis penguatan KPK ke depan dalam me nangani kasus. Termasuk yang berdimensi celebrity cases. Agar lebih ketat pengawasannya,” ujarnya.

Indriyanto melihat, secara fakta hukum, dakwaan terhadap Basir sangat minim. Belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang bisa me yakinkan hakim. KPK hanya berpijak pada keterangan saksi dan alat bukti berupa penyadapan yang tidak ada kaitannya dengan terdakwa Basir. “Putusan bebas ini mencerminkan lemahnya bukti,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.