Dark/Light Mode

Soal Dewas KPK, Agus Rahardjo Sebut Nama Artidjo

Rabu, 18 Desember 2019 14:50 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar cocok menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Artidjo dikenal sangat apik dalam memutus perkara korupsi.

"Ya baguslah kalau memang Pak Artidjo, kita kenal sangat bagus kan," ujar Agus usai menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Nama Artidjo Alkotsar sempat disebut Presiden Jokowi sebagai kandidat kuat Dewas KPK. Selain Artidjo, Jokowi juga membocorkan nama lainnya, yakni Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Namun, Jokowi memastikan ketiga nama tersebut belum sampai tahap final. Agus Rahardjo enggan mempermasalahkan siapa sosok yang akan menjadi Dewas KPK. Yang penting, kata Agus, anggota Dewas KPK harus kredibel dalam memberantas korupsi. ‎"Ya pokoknya kalau orangnya kredibel ya engga apalah, bagus lah," tandasnya. 

Artidjo selama ini dikenal sebagai "Algojo Koruptor”. Artidjo kerap menaikkan hukuman para koruptor di tingkat kasasi. Beberapa koruptor sudah merasakan kegalakan Artidjo. 

Sebut saja Angelina Sondakh yang hukumannya naik dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun, Lutfi Hasan Ishaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara, dan Anas Urbaningrum dari 8 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

Baca juga : Ngaku Sudah Clear, Ternyata Agus Rahardjo Juga Pernah Bertemu TGB

Pengacara kondang OC Kaligis juga menjadi salah satu “korban” Artidjo. Hukumannya ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dari semula 7 tahun penjara di tingkat banding. Di Pengadilan tingkat pertama, Kaligis hanya dihukum 5,5 tahun penjara.

Diberatkannya hukuman Kaligis, membuat hakim yang disuap Kaligis dalam penanganan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut, Tripeni Irianto Putro, tak jadi mengajukan kasasi ke MA begitu tahu majelis hakimnya adalah Artidjo Alkostar. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan itu mencabut permohonan kasasinya.

Artidjo Alkostar juga memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang terlibat perkara korupsi e-KTP. 

Artidjo memang tampaknya betul-betul kesal dengan koruptor. 2013 lalu, Artidjo mengungkapkan keinginannya menghukum berat koruptor. “Saya ingin sekali menghukum mati koruptor,” tegasnya.

Selain korupsi, Artidjo juga kerap memutus kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya, PK kasus penistaan agama yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Maret 2018. Putusannya, Artidjo menolak PK Ahok. 

Baca juga : Suap Kuota Impor Ikan, KPK Periksa Dirut Perum Perindo

Sekalipun dikenal sangar terhadap koruptor, Artidjo ternyata juga punya “sisi lembut” terhadap mereka yang “dizolimi”. Artidjo pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra. 

Hendra Saputra adalah office boy (OB) yang diangkat Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari bekas Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. Perusahaan tersebut sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian KUKM.

Selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan. PT Imaji sebagai perusahaan yang baru berdiri dapat memenangkan proyek videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan.

Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta dari proyek itu. Sesudahnya, Hendra mengaku dilarikan oleh Riefan ke Samarinda, Kalimantan Timur, bersama istri dan anaknya.

Hendra yang tak tamat SD ini dihukum 1 tahun penjara. Syukurlah, di tingkat kasasi, trio hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap membebaskan Hendra. Dia dianggap hanya dijadikan “boneka” dari perusahaan yang dimiliki Riefan. Riefan sendiri divonis 6 tahun penjara

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Tutup Mulut

Dia juga pernah menjadi “Robin Hood”. Januari 2018, Artidjo “membagikan” harta pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada para nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Hukuman Robert memang tetap satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 milyar subsider 3 bulan penjara.

Namun, Artidjo cs memutuskan, harta kekayaan yang didapat Robert dari hasil kejahatan harus dikembalikan kepada ribuan nasabah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ICW mencatat sejak 2009 sampai Artidjo pensiun pada 1 Juni 2018, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.