Dark/Light Mode

Dewas KPK Didominasi Hakim, Tumpak: Apa Salahnya?

Sabtu, 21 Desember 2019 07:31 WIB
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Biro Pers Istana)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Biro Pers Istana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi hakim. Ada tiga anggota Dewas yang berlatar belakang hakim, yakni Artidjo Alkostar, Harjono, dan Albertina Ho. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, tak ada masalah dengan hal itu. Dia justru bertanya balik kepada wartawan yang menanyakan hal itu. 

Baca juga : Ara: Dewas KPK Pilihan Jokowi Lunturkan Anggapan Negatif Sebagian Orang

"Kenapa lebih banyak hakim di sini, apa salahnya rupanya? Aneh Anda ini, apa salahnya?," ujar Tumpak saat konferensi pers usai serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Tumpak justru merasa bersyukur Dewan Pengawas banyak diisi hakim. Sebab, dengan begitu, penindakan pemberantasan korupsi dipastikan bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap HAM.

Baca juga : Kelar Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Ajak Baca Shalawat

"Saya bersyukur, kalau saya, banyak hakim di sini. Supaya apa, seperti yang kau bilang tadi, supaya kita bisa melakukan penindakan pemberantasan korupsi ini betul-betul bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia," tutur Waka KPK Jilid I ini. 

Tumpak juga tak mempermasalahkan skeptisme publi terhadap Dewas KPK. Sikap skeptis itu, malah akan dijadikan cambuk atau motivasi agar Dewas dapat bekerja lebih keras. "Kalau masalah skeptis itu bagus juga itu, supaya memotivasi bagi kami semua untuk lebih maju ke depan. Jadi bagi kami itu tidak ada masalah kalau ada masalah yang merasa skeptis tadi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.