Dark/Light Mode

Jadi Ketua KPK, Firli Masih Double Job

Kamis, 26 Desember 2019 07:41 WIB
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komjen Firli Bahuri resmi menjabat sebagai Ketua KPK sejak Jumat (20/12). Tapi, perwira polisi bintang tiga itu juga masih menjabat sebagai analis kebijakan utama di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Supaya fokus berantas korupsi di republik ini, Firli disaranin tidak double job. Firli diminta melepaskan jabatannya di Polri. Saran ini disuarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Dasarnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyatakan, pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. “Jadi harus nonaktif atau mundur dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” ujar Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Dini mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik, harus mengundurkan diri.

Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H. Panggabean sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II, Albertina Ho sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT. Ke mudian Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

Baca juga : Pakai Hijab, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hijrah

“Itu sudah clear di Undang-undang KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” tandasnya.

Imbauan serupa juga dilontarkan anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Dia meminta, para pimpinan KPK yang masih rangkap jabatan melepas jabatannya di institusi lain. “Sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja,” imbau Syamsudin.

Isu ini malah melebar sampai ke status Firli sebagai jenderal aktif Polri. Dia didesak mundur dari korps baju cokelat. Desakan ini disampaikan aktivis ICW.

“Independensi KPK itu mutlak dijalankan. Secara etika, tak pantas Firli masih berstatus sebagai polisi aktif. Harusnya yang bersangkutan mundur dari institusi Kepolisian, bukan hanya dari jabatannya,” tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Dia khawatir, jika Firli masih berstatus sebagai polisi aktif, akan menimbulkan konflik kepentingan. Jika Firli bersikeras tak mau mundur sebagai polisi aktif, Kurnia menyarankan agar tetap berada di kepolisian saja.

Baca juga : Resmi Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Langsung Tancap Gas

“Lebih baik, dulu ia berkarier saja di kepolisian, tidak usah mendaftar sebagai pimpinan KPK,” sindirnya.

Tapi Firli dibela Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tak ada aturan yang mengatur polisi yang menja bat di KPK harus mundur dari kepolisian. Dia justru memandang, status Firli yang Polri aktif bisa mempermudah geraknya dalam mewujudkan kerja sama yang baik antara KPK dan Polri.

“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain,” ujar Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut, Firli memang harus diberhentikan dari jabatan struktural di Polri. Tapi, tidak harus mundur sebagai anggota Polri. Idham merujuk pada ketentuan Pasal 29 Undang-Un dang Tentang KPK.

“Tidak harus meng undurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Ketuaan, Milan Ogah Pake Ibra

Firli sendiri merasa tak melanggar aturan. Dia tak akan mundur dari kepolisian. “Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari Polri), kita adalah pegawai negeri,” kata Firli, bulan lalu.

Dia menyebut, sudah tidak lagi memegang jabatan struktural di Polri. Jadi, tak ada aturan yang dilanggarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.