Dark/Light Mode

Kapan Geledah PDIP?

Jawaban KPK Ngalor Ngidul

Rabu, 29 Januari 2020 05:55 WIB
Kapan Geledah PDIP? Jawaban KPK Ngalor Ngidul

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, Plt Jubir KPK, Ali Fikri nyerocos ngomongin telah melakukan berbagai penggeledahan dan penyitaan terkait OTT Wahyu Setiawan dan keterlibatan kader banteng, Harun Masiku. 

Namun, saat ditanya kapan akan menggeledah kantor DPP PDIP, anak buah Firli Bahuri itu, menjawab ngalor ngidul.KPK sebenarnya terus berusaha membongkar tuntas kasus suap pergantian antar waktu yang dilakukan Harun ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Kemarin, KPK memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Arief datang pagi sekitar pukul 9, baru keluar sore hari. Arief mengaku, disodori 22 pertanyaan. Apa saja? Arief mengaku, ditanya terkait tugas dan kewenangannya sebagai komisioner KPU. Penyidik juga bertanya apakah soal suap. 

“Saya ditanya, Pak Arief menerima juga enggak? Ya saya bilang, enggak lah,” kata Arief. 

Baca juga : Ketua Dewan Pengawas KPK: Opung Kembali Lagi!

Penyidik juga bertanya soal hubungannya dengan Wahyu dan para komisioner KPU lainnya. Penyidik lalu menanyakan respons KPU terkait permintaan PDIP yang ingin memasukkan Harun sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. 

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 16 saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK juga sudah melakukan penggeledahan ke tiga lo kasi. 
Tiga lokasi itu adalah ruang kerja Wahyu Setiawan di KPU, rumah dinas Wahyu Setiawan, dan apartemen Harun. 

Saat menggelah KPU, KPK menyita sejumlah dokumen sebagai bukti penguat dalam kasus tersebut. 

Ali Fikri menyatakan, penyitaan dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

Baca juga : Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil GM PT HTK

Dia menyatakan, KPK akan melaku kan penggeledahan selama penyidik membutuhkan barang bukti tambahan. Namun, saat ditanya kapak menggeledah DPP PDIP, Ali tidak menjawab dengan tegas. 

Dia menye but, peng geledahan terkait penanganan perkara akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. 

“Jadi begini, penggeledahan suatu tempat di mana pun, termasuk DPP PDIP, adalah kebutuhan penyidikan. Ketika penyidikan memang memerlukan mencari, tujuan penggeladahan upaya paksa untuk mencari menemukan barbuk ataupun petunjuk-petunjuk lain. Kalau memang diperlukan untuk itu, ka mi di mana pun (akan menggeledah),” ucap Ali. 

Menurut Ali, KPK juga mendapat petunjuk terkait keberadaan Harun dari penggeledahan tersebut. 

Baca juga : Ditjen AHU Gelar Pelatihan Jabatan Notaris

“Artinya, sekali lagi, kami ulangi, KPK, siapa pun akan memanggil saksi sejauh kemudian penyidikan memerlukan keterangannya. Termasuk juga penggeledahan. Di mana pun tentunya sejauh penyidik me merlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti alat bukti dan yang itu bagian dari pembuktian unsurunsur pasal yang dipersalahkan, pasti kami lakukan. Tetapi tempat-tempat nama-nama saksi tentunya kami tidak bisa mem-publish karena itu bagian dari penanganan perkara,” ujarnya. [BCG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.