Dark/Light Mode

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra

Kondisinya Membaik, Brigjen Prasetijo Diperiksa Di RS

Rabu, 22 Juli 2020 14:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penyidik juga sudah memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto, terkait surat bebas Covid-19 yang dikantongi Djoko Tjandra. Selain itu, kata Argo, penyidik juga memeriksa salah satu anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma.

Andi diperiksa sebagai saksi atas pidana yang dilakukan Prasetijo.

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kuasa hukum APK. Tapi, belum selesai. Jadi, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini," tandas eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Baca juga : Langkah Kejagung Buru Djoko Tjandra Jadi Pesan Positif ke Publik

Korps baju cokelat telah menaikkan kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra ke tahap penyidikan, pada Senin (20/7) kemarin.

Setidaknya, ada tiga pasal KUHP yang dipersangkakan dalam perkara itu. Yakni pasal 263 tentang surat palsu, Pasal 426 tentang aparat yang membantu kabur, dan Pasal 221 tentang membantu melarikan diri.

Masus tersebut naik ke tingkat penyidikan, usai penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melimpahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen Prasetijo.

Baca juga : Masuk Tahap Penyidikan, Tersangkanya Masih Dicari

Dari hasil pemeriksaan internal, Prasetijo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Surat jalan itu semestinya hanya bisa diterbitkan Kabareskrim atau wakilnya, hanya untuk kepentingan perjalanan dinas bagi pejabat internal.

Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik gabungan dari beberapa Direktorat di Bareskrim Mabes Polri itu.

Baca juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Dalam skandal ini, selain Prasetijo, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.