Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara
Setelah Ini, Siapa Lagi?
Rabu, 5 Agustus 2020 07:09 WIB
Sebelumnya
Salah satu saksi yang "nyanyi" soal ini adalah Hendry Setiawan. "Saya juga selalu memberikan uang kepada Wakil Bupati Maryoto Birowo sebesar Rp 150 sampai 200 juta setiap tahun mulai tahun 2014-2017, sedangkan 2018 belum diberikan," ujar Hendry, di persidangan seperti dikutip dari surat tuntutan Jaksa.
Pemberian uang itu merupakan perintah Syahri Mulyo. Tujuannya, mempermudah koordinasi.
Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru
Hal yang sama dibeberkan Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji saat bersaksi di persidangan.
Sukarji menyatakan, pada 2018, dia menyerahkan uang kepada Maryoto Birowo sebesar Rp 1,25 miliar. "Uang fee kepada Maryoto Birowo, saya dan Sutrisno yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan di Pendopo (Rumah Dinas Wakil Bupati)," tuturnya.
Baca juga : Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara
Pada 2015 sampai 2017, Sukarji mengaku menyerahkan Rp 1 miliar per tahun ke Maryoto. Uang juga disebut mengalir ke Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta.
Dalam kasus ini, baik Maryoto maupun Fauzi pernah digarap penyidik KPK. Maryoto diperiksa dua kali, 16 Mei 2019 dan 11 Februari 2020.
Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menelusuri aliran uang, yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung. "Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo diperiksa sebagai saksi untuk Tsk SPR (Supriyono) mantan Ketua DPRD Tulungagung. Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali, 11 Februari lalu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya