Dark/Light Mode

Doni Monardo Minta Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Dievaluasi

Jumat, 4 September 2020 06:20 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)

 Sebelumnya 
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adi Sasmito memaparkan data dari risiko penularan virus corona di transportasi publik yang muncul akibat penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

“Laporan yang kami terima, kami lihat karena ganjil genap ada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk, dan ini menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat apa memiliki kontribusi penularan serta bagaimana mengendalikannya,” kata Wiku.

Baca juga : Anies Minta Pramuka Jakarta Warga Lewati Masa Pandemi

Karena itu, perlu ada pengkajian lebih lanjut terhadap beberapa kebijakan yang berjalan di DKI Jakarta. Selain ganjil genap, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun perlu dikaji lebih jauh lagi.

Wiku menambahkan, pemerintah daerah bisa menerapkan denda dan sanksi sosial lain untuk membuat masyarakat disiplin pada protokol kesehatan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kebijakan terkait PSBB itu perlu direview juga terkait aturan ganjil genap,” ucap Wiku.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Baru Soal Ganjil Genap, Motor Bakal Kena?

 Wiku menambahkan, pengawasan di beberapa tempat yang rentan penularan mesti lebih di perhatikan. Seperti transportasi umum dan perkantoran yang rawan terjadinya kerumunan.

“Transportasi umum tetap ketat tidak boleh ada kepadatan, dan harus tetap jaga jarak. Pengawasan di perkantoran juga harus dijaga betul sehingga kapasitas maksimal 50 persen,” imbuhnya.

Baca juga : Penumpang Angkutan Umum Naik 6,25 Persen

Untuk diketahui, sistem ganjil genap mulai kembali berlaku awal Agustus lalu di 25 ruas jalan di Jakarta. Dalam penerapannya, sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu yakni pagi antara pukul 6.00 10.00 WIB, lalu kembali berlaku sore yakni pukul 16.00-21.00 WIB. Pemda DKI mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan kebijakan rem darurat untuk mencegah klaster virus corona perkantoran. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.