Dark/Light Mode

Anggota Dewas KPK Interaksi Dengan Pegawai Positif Covid

Sidang Etik Pembacaan Putusan Firli Bahuri Ditunda

Selasa, 15 September 2020 06:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri, usai menjalani sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jakarta, Selasa (25/8).    (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri, usai menjalani sidang etik di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jakarta, Selasa (25/8). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan membacakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri pada siang ini.

Putusan terhadap Firli dibacakan, setelah Dewas terlebih dahulu membacakan putusan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang juga menjalani sidang etik. "Sekitar jam 11 siang," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (14/9).

Baca juga : Besok, Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik `Helikopter Mewah` Ketua KPK Firli Bahuri

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dengan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah.

Baca juga : Mendagri: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar

Seperti diketahui, Firli menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter itu milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga : Stok Makam Korban Covid Menipis, Pembukaan Lahan Baru Dipertimbangkan

Sementara Yudi Purnomo dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut, karena menyampaikan berita terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.