Dark/Light Mode

Kasus Sub Kontraktor Fiktif

Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp 202 M

Jumat, 11 Desember 2020 08:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah depan) saat mengumumkan lima mantan pejabat PT Waskita Karya yang didakwa melakukan korupsi. (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah depan) saat mengumumkan lima mantan pejabat PT Waskita Karya yang didakwa melakukan korupsi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dokumen kontrak fiktif itu disodorkan kepada Fathor Rachman, Fakih Usman, Dono Parwoto, Mintadi, Yayah Mauluddin, Sutopo Broto Cahyono, Tri Mulyo Wibowo, Anugrianto, Julizar Kurniawan dan Syamsul Purba, supaya dibuatkan pekerjaan-pekerjaan sebesar nilai kontrak tersebut. Juga sesuai jangka waktu kontrak pada proyek yang mereka kerjakan.

Semua dokumen penawaran harga beberapa perusahaan, dokumen negosiasi harga, jangka waktu berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan pekerjaan, data pembanding, tabel data penawaran tiga perusahaan — yang sudah disusun berdasarkan hasil negosiasi harga/nilai dari total pekerjaan— juga fiktif. “Pada dokumen ini PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri dan PT MER Engi neering sudah menjadi pemenang untuk kontrak yang ditawarkan, karena menawarkan dengan harga atau nilai yang terendah,” kata jaksa.

Baca juga : Jaksa KPK Beberkan 41 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Kurun 2010 sampai 2013 Was kita Karya mengerjakan 14 proyek utama. Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita sejak 2009 hingga Mei 2011 telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan sub kontraktor fiktif yang dibuat dan diajukan para terdakwa.

Meskipun fiktif, Waskita Karya melakukan pembayaran Rp 204.969.626.980 dari total nilai proyek sebesar Rp 239.350.242.837 kepada PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering dan PT Aryana Sejahtera. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Baca juga : 5 Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M Lewat Proyek Fiktif

Akibat perbuatan ini, Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan Rp 202.296.416.000 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi dakwaan ini, kelima terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 17 Desember 2020. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.