Dark/Light Mode

Sebut-sebut Nama Gubernur Jatim, Rommy Ngaku Cuma Sampaikan Aspirasi

Jumat, 22 Maret 2019 14:35 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
“Proses seleksinya itu sama sekali tidak saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan oleh panitia seleksi yang sangat professional. Semuanya adalah guru-guru besar, dari lingkungan Universitas Islam Negeri se-Indonesia,” klaimnya.

Ditanya soal sanksi disiplin yang pernah dijatuhkan pada Haris, Rommy menyebut, syarat bahwa seorang calon harus bebas dari hukuman disiplin dalam 5 tahun terakhir, baru kali ini digunakan. Sebelumnya, tidak ada syarat begitu.

Menurutnya lagi, berdasarkan yang diketahuinya, dalam UU ASN diatur, ketika ASN sudah menjalani hukuman disiplin, maka hukumannya selesai. Tidak kemudian setelah dia sudah menjalani hukuman disiplin, lalu dihukum lagi dengan hukuman lain. Yakni, tidak boleh menjabat.

Baca juga : Seru, Gubernur BI Main Ketoprak Financial

Rommy juga makin yakin, setelah Kiai Asep Syaifuddin Chalim memberi informasi yang serupa. “Kiai bilang ‘Gus, yang namanya syarat itu tidak menjalani hukuman disiplin dalam lima tahun terakhir loh ya," begitu katanya.

"Itu artinya, Pak Haris itu sedang tidak menjalani hukuman disiplin. Dia dalam lima tahun yang lalu, iya. Tapi saat dia mengikuti proses sama sekali tidak,” tegas Rommy.

Rommy meminta hal itu dikroscek kepada panitia seleksi di kementerian agama dan juga kepada pihak-pihak yang berwenang. “Apakah betul demikian,” selorohnya.

Baca juga : Ngaku Ketum Parpol Dengan Follower Terbanyak, Rommy Bilang Posisinya Most Wanted

Ketika di-OTT di Hotel Bumi Surabaya, Rommy mengaku hanya sedang melakukan silaturahmi. “Siapapun yang ingin silaturahmi, sebagai public figure secara moril wajib saya terima,” selorohnya.

“Ada orang yang meminta waktu saya untuk bertemu, saya terima baik-baik di sebuah lobby hotel yang sangat besar dan semua orang bisa melihat. Saya kan tidak pernah memiliki pikiran buruk apa pun,” tegas Rommy.

Sekadar latar, Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3).

Baca juga : Rommy Minta Berobat Ke Luar KPK, Tapi Belum Dikasih

KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.