Dark/Light Mode

Buronan Korupsi Kejati dan Polda Jatim, Ditangkap Di Jabar

Jumat, 22 Maret 2019 20:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
SHP sempat diinapkan di Ruang Tahanan Kejari Bandung. Setelah itu, baru dibawa ke Kejati Jatim menggunakan penerbangan pertama Lion Air. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim selama 20 hari.

Karena berkas perkaranya sudah rampung, tersangka bisa langsung ke Jaksa Peneliti.

Baca juga : Program Vokasi Lampaui Target, Airlangga Puji Industri

Mukri menjelaskan, Kejati Jatim awalnya berencana menyidangkan perkara yang bersangkutan secara in absentia, karena dia tak kunjung memenuhi panggilan.

“Dengan tertangkapnya SHP, berarti tidak jadi disidangkan in absentia,” tandas Mukri.

Baca juga : KPK Tetapkan Rommy Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag

SHP merupakan buron ke-35 tahun ini, yang diamankan tim tangkap buronan (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa. Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka.

Program itu adalah hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017. Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Baca juga : BNN Amankan 100 Kg Sabu Dan Ekstasi Di Kalbar

Program itu bermakna, 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.