Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Maraton Periksa Saksi-Saksi
Sabtu, 19 Desember 2020 21:00 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, penyidik KPK masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi. "Untuk itu KPK mengingatkan agar saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil secara patut oleh penyidik agar terbuka dan kooperatif saat memberikan keterangan," imbau Ali.
Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2020. Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Baca juga : Bamsoet: Selain Pencegahan Dan Penindakan, KPK Harus Kejar Aset Koruptor Di Luar Negeri
Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES. Uang itu merupakan imbalan karena Rozaq telah membantu Carsa memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : KPK Geledah Marathon, 2 Hari Satroni 10 Lokasi
Sebelumnya, penyidik komisi anti rasuah menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Carsa ES sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya