Dark/Light Mode

Diviralkan Netizen

Bubarin Partai Yang Kadernya Korupsi, Mimpi Di Siang Bolong

Sabtu, 2 Januari 2021 07:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Youtube)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Youtube)

 Sebelumnya 
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, wacana yang dilontarkan Refly mustahil terjadi.

“Itu impossible, nggak mungkin bubarin parpol,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Kenapa? Boyamin menyebut, pembuat undang-undang adalah DPR, yang anggotanya berasal dari parpol.

Baca juga : PSI Jamin Kadernya Tak Korupsi

Saat ini, pembubaran parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang itu menyebut, partai bisa dibubarkan bila melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.

Ada pula Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan MK berwenang memutus perkara pembubaran parpol. Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar juga punya pendapat serupa. Menurut dia, apa yang dikemukakan Refly adalah logika hukum yang wajar tentang persepsi dan dasar hukum pembubaran sebuah organisasi. Dalam hal ini FPI, oleh Pemerintah.

Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako

Logikanya, seharusnya hal ini bisa juga diberlakukan pada organisasi lain seperti parpol, dengan alasan yang sama. Yakni, kadernya banyak yang melanggar hukum. Dalam hal ini korupsi.

“Secara yuridis harapan itu punya pijakan dan dasar hukum yang kuat, tetapi secara sosiologis, politis dan psikologis, itu bagai mimpi di siang bolong,” ujar Fickar saat dikontak, semalam.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, korupsi merupakan ulah anggota partai secara pribadi. Bukan partai secara institusional.

Baca juga : Cita-cita Besar Partai Gelora Dimulai Dari Pilkada Lombok Utara

“Itu pasti berbeda dengan nilai-nilai dasar yang menjadi idealisme partai. Berbeda dengan cita-cita dan misi partai yang ada dalam AD/ART,” tutur Hendrawan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.