Dark/Light Mode

Perkara Suap Pengurusan Fatwa

Hakim Cecar Pinangki Soal Jaringan Andi Irfan Jaya

Kamis, 7 Januari 2021 07:00 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Sambil membungkuk, Pinangki tampak serius berembuk dengan tim kuasa hukumnya. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM)
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Sambil membungkuk, Pinangki tampak serius berembuk dengan tim kuasa hukumnya. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN/RM)

 Sebelumnya 
“Saya kurang paham Yang Mulia,” jawab Pinangki.

“Di Mahkamah Agung,” cecar Ignasius.

“Enggak, saya kurang paham, Yang Mulia,” kelit Pinangki.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

“Di DPR,” cecar Ignasius.

“Saya juga kurang paham Yang Mulia. Karena saya serahkan kepada Pak Djoko untuk background check semuanya,” Pinangki terus berkilah.

“Apakah karena Irfan punya latar belakang politisi Nasdem,” tanya Ignasius.

Baca juga : Jaksa Ungkap Peran Mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Pinangki menjawab berputar-putar. “Saya sampaikan kalau dia (Irfan) adalah teman saya. Dia bisa bantu, banyak akses dan jaringannya. Pak Djoko bilang oke. Lalu sehari setelahnya, oke bawa aja ke sini,” Pinangki mengulangi jawaban sebelumnya.

Pada sidang ini, Pinangki didakwa berlapis. Pertama, menerimasuap 500 ribu dolar AS untuk pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. Tujuannya, supaya terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak perlu menjalani vonis 2 tahun penjara.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu menggunakan uang dari Djoko untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli mobil BMW X5, menyewa apartemen mewah, operasi kecantikan di Amerika, hingga membayar tagihan kartu kredit ratusan juta.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) sebesar 10 juta dolar AS. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.