Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Bansos Covid

KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR

Rabu, 13 Januari 2021 06:50 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga menyetor fee Rp 10 ribu per paket.

PT RPI ditunjuk sebagai rekanan penyedia Bansos untuk tahap 10, 11 dan 12. Juga penyaluran Bansos tahap 14 untuk komunitas yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Dua Rumah Di Jakarta

Kasus ini menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara. Ia diduga mendapat fee Rp 17 miliar dari pelaksanaan penyaluran Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Geledah Dua Kantor Di Jakarta

KPK juga menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial sebagai tersangka. Yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga mencari bukti dugaan pemotongan Bansos di wilayah Jabodetabek. Informasi yang diperoleh, paket yang sampai ke masyarakat hanya bernilai Rp 200 ribu. Padahal, anggarannya Rp 300 ribu per paket.

Baca juga : KPK Geledah Kantor PT MCB dan PT Junatama Foodia

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik pun menelusuri perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan penyalur Bansos. “Kita ingin lihat sebetulnya, berapa sih dari anggaran (Bansos) itu yang sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Dicurigai, perusahaan yang ditunjuk Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bansos tidak kompeten. Juga ditengarai terjadi sub kontrak dalam pelaksanaan penyaluran Bansos. “Itu semua harus didalami,” tandas Alex. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.