Dark/Light Mode

Masih Bisa Guyon

Usai Sidang, Napoleon Goyang TikTok

Rabu, 10 Maret 2021 17:52 WIB
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih bisa guyon usai divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ini terjadi saat persidangan ditutup majelis hakim. Usai palu diketok hakim, jenderal polisi bintang dua itu bersalaman dengan para peserta sidang. Mulai dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tim kuasa hukumnya.

Nah, saat tengah bersalaman dengan tim kuasa hukumnya, Napoleon yang tengah dijepret para pewarta foto, tiba-tiba saja melontarkan candaan.

"Cukup ya, sudah. Nggak perlu kan saya goyang? Apa perlu saya goyang TikTok?" seloroh Napoleon di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Wartawan pun mengiyakannya. 

Napoleon, mulai bergoyang! Dia mengepalkan tangannya ke atas sambil berjoget. Dua kali goyangannya membuat wartawan tertawa. Dia pun ikut tertawa.

Baca juga : Baca Nih Ya..., Buku Panduan Dari Satgas Tangkal Gangguan Jiwa

Napoleon sendiri sebelumnya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Dia menyatakan, lebih mati daripada menjalani putusan itu.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita sejak Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," tegas Napoleon saat memberikan tanggapan atas putusan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis itu.

Napoleon pun memastikan akan mengajukan banding atas putusan itu. Sementara JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiharto Tjandra.

Menurut majelis, suap itu diberikan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Dokter Di AS Operasi Pasien Sambil Sidang Tilang Virtual

Dengan begitu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hakim berujar, tindak pidana itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Hakim menilai, ada sejumlah hal yang memberatkan. Yakni, Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik korps baju cokelat.

Baca juga : Hasil Liga Champions : Juventus Tumbang, Dortmund Menang

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas," sesal hakim Damis.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

Yakni, Napoleon bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, punya tanggungan keluarga, serta mengikuti persidangan secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.