Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka

Rabu, 21 April 2021 08:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Berdasarkan pengembangan perkara, jaksa memperkirakan terdapat angka kerugian keuangan negara sebanyak Rp 20 triliun. Angka dugaan kerugian keuangan negara itu diprediksi terjadi pada kurun tiga tahun terakhir.

Menurut Febrie, risiko bisnis pembelian saham oleh korporasi seperti BPJS-TK sangat riskan dan besar. “Kalau asumsinya itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS-TK, Anastasia Abuet diperoleh dugaan seputar penyimpangan dana milik BPJS-TK. Dugaan itu mencuat lantaran kejaksaan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Ngerii...DKI Jawara Kasus Kematian Tertinggi Dalam Sepekan Terakhir

Dalam proses pemeriksaan, ribuan data transaksi dicermati penyidik. Termasuk mengkonfirmasi data audit investigasi BPK yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Walhasil, jaksa menduga, proses pemilihan saham perusahaan yang dibeli tidak liquid. Hal itu mengakibatkan persentase saham yang dialokasikan dalam investasi juga tidak jelas.

Febrie pun pernah menyampaikan, untuk keperluan investasi itu pihaknya menduga terdapat dana milik para tenaga kerja yang digunakan.

Baca juga : Kejaksaan Agung Incar Hotel Novotel Bukittinggi

“Kita periksa dokumen investasinya secara ekstra hati-hati. Satu-persatu. Kita juga mengklarifikasi datanya dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Dana BPJS-TK selama ini ada yang dikelola untuk kepentingan investasi. Dana-dana tersebut sebagian ditempatkan di bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebagian lainnya dipakai untuk pembelian obligasi pemerintah konvensional dan syariah. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan investasi pada instrumen pasar modal, seperti reksadana dan saham. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.