Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat KKP

Nggak Punya Izin Tapi Lolos Ekspor Benur, Kok Bisa Ya

Kamis, 22 April 2021 06:34 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu per satu penyimpangan proses ekspor benih lobster di era Edhy Prabowo terkuak. Ada perusahaan yang melakukan ekspor benur secara ilegal.

Hal  ini dibeberkan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia heran, PT Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Ma rina bisa melakukan ekspor, padahal tidak mengantongi Surat Ketetapan Waktu Pengeluaran (SKWP).

“Jadi tahu-tahu saya membaca di koran sudah lolos ekspor,” katanya saat bersaksi untuk perkara Edhy Prabowo cs.

Zulficar menjelaskan perusahaan yang hendak melakukan ekspor harus mempunyai SKWP agar bisa lolos dalam pemeriksaan di Balai Besar Karantina Ikan di Bandara Soekarno-Hatta. Ia tak pernah mengeluarkan SKWP untuk kedua perusahaan yang pertama kali melakukan ekspor benur pada Juni 2020. “Prosesnya mohon maaf, itu tidak melewati saya. Jadi saya anggap itu agak ilegal,” katanya.

Baca juga : Ini Tips Dari Dokter Reisa

Mendapati temuan itu, Zulficar mengontak Rina, Kepala Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). “Menanyakan apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor,” tuturnya.

Rina membenarkan kabar kedua perusahaan telah melakukan ekspor. “Saya bilang, saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP kok tiba-tiba sudah ekspor. Ibu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," jata Zulficar.

Menyikapi kejadian ini, dia menggelar rapat dengan sejumlah pejabat eselon satu KKP. Di antaranya, dengan Inspektur Jenderal yang kala itu dijabat Muhammad Yusuf, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto serta Rina selaku Kepala BKIPM.

“Kita petakan. Ternyata di situ banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang," ujar Zulficar.

Baca juga : Meski Ngakunya Ikhlas, Nurdin Abdullah Lempar Kesalahan Ke Anak Buah

Belakangan terkuak, pembukaan keran ekspor benur ini merupakan upaya untuk mengumpulkan pundi-pundi bagi Edhy Prabowo cs. Perusahaan harus menyetorkan uang maupun bank garansi jika ingin ekspor.

Kasus rasuah ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Edhy Prabowo dicokok usai pulang lawatan dari Amerika. Mereka kini diadili dalam tiga persidangan terpisah.

Berkas perkara pertama beriisi dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap sebesar 77.000 dolar Amerika dan Rp 24.625.587.250 dari eksportir benur.

Uang dolar diterima melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan Safri, Staf Khusus sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perika nan Budidaya Lobster. Sedangkan uang rupiah diterima melalui Amiril; Staf Khusus Andreu Misanta Pribadi; staf istrinya, Ainul Faqih; dan Sis wadhi.

Baca juga : KPK Dalami Rekening Penampung Duit Suap Izin Ekspor Benur

Rasuah itu agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur. Berkas perkara kedua berisi dakwaan Andreau dan Safri. Keduanya dianggap turut memperoleh keuntungan dari ekspor benur.

Andreau Rp 10.731.932.722, sedangkan Safri mendapat 26.000 dolar AS. Berkas perkara ketiga merupakan dakwaan terhadap Siswadhi, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Mereka didakwa turut membantu Edhy Prabowo menerima suap dari proses ekspor benur. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.