Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Mantan Mensos

Sespri Juliari Suruh OB Setor Duit Ke Rekeningnya

Kamis, 20 Mei 2021 06:45 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Ketua Majelis Hakim curiga, uang tunai itu berasal dari vendor penyedia Bansos Covid-19, yang diterima melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Saya akan minta pada Penuntut Umum untuk memproses Saudara kalau memang ada keterangan OB-OB, (uang) itu bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono dan Matheus,” ancam Damis.

Pada sidang ini, jaksa juga menghadirkan Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M Guntar sebagai saksi. Ia mengakupernah dimintaMatheus Joko menyerahkan uang kepada Selvy.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Bansos, KPK Geledah Dua Tempat di Bandung Barat

Wan Guntar menjelaskan, perusahaan pernah menggarap proyek Bansos Covid Kemensos. PT Rajawali didirikan atas instruksi Matheus Joko kepada Daning Sarawati, yang kemudian menduduki jabatan komisaris.

Perusahaan ini mendapat suntikan modal Rp 3 miliar dari Matheus untuk menggarap proyek Bansos. Setelah proyek diperoleh, Wan Guntar disuruh menyetorkan fee kepada Matheus Joko. Katanya untuk Juliari, Menteri Sosial saat itu.

Wan Guntar menuturkan, suatu ketika pernah diminta Matheus Joko mengambil tas di mobilnya untuk dibawa ke ruangan Adi Wahyono. Wan Guntar mengambil tas, lalu ke ruangan Adi. Di situ ada Matheus Joko, Adi Wahyono dan Selvy.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Sering Naik Jet Pribadi Saat Kunjungan Daerah

Adi meminta Wan Guntar membuka tas dan memindahkan isinya ke dalam goodie bag. Ternyata isi tas itu uang. “Saya keluarin, saya tidak hitung jumlahnya. Itu kasih ke Mbak-nya (Selvy),” Wan Guntar menirukan perintah Adi.

Wan Guntar pun menyerahkan uang kepada Selvy. “Tiga gepok kalau enggak salah. Warnanya merah,” ungkapnya.

Pada sidang ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap mencapai total Rp 32,48 miliar. Rasuah itu berasal dari vendor penyedia paket Bansos Covid-19. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.