Dark/Light Mode

Dijagokan Jadi Panglima TNI

Jenderal Andika, Laporin Harta-Kekayaan Dulu Ya!

Jumat, 18 Juni 2021 07:30 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. (Foto: ANTARA)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Sementara itu, pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas NH Kertopati menilai, Andika merupakan seorang yang taat hukum. Ia yakin, cepat atau lambat, Andika pasti akan melaporkan LHKPN ke KPK.

“Tidak mungkin tidak menyerahkan. Tentu saja akan segera melaporkan. Pasti beliau paham, itu penting dilakukan,” kata Nuning, tadi malam.

Baca juga : Ajarkan Pancasila, BPIP: Pendidik Harus Kreatif Dan Inovatif

Nuning meminta, soal LHKPN ini jangan dibesar-besarkan. Sebab dalam pemilihan Panglima TNI, yang terpenting adalah kualitas. Misalnya, seseorang yang paham tentang perang hibrida, IT, media sosial, dan teritorial. Calon panglima juga harus paham ancaman radikalisme dan terorisme.

Selain itu, Nuning menganggap, prestasi dan pengalaman akademik sebagai keharusan. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Artinya, butuh sosok panglima yang disegani petinggi militer dunia.

Baca juga : KPK Imbau Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaannya

“Akan sangat baik jika Panglima TNI adalah schollar warior, perwira akademisi. Penting juga memperhatikan prestasi akademiknya. Sebaiknya ambil yang pintar dan lulus tidak lebih dari nomor 10 kelulusan,” saran Nuning.

Pertimbangan berikutnya, adalah kebutuhan organisasi TNI ke depan, sebagai bagian modernisasi alutsista. Dengan begitu, dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang andal.

Baca juga : Andika Harum Di Senayan

Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Artinya KSAD, KSAL, maupun KSAU memiliki peluang yang sama menjabat Panglima TNI. “Meski harus bergantian. Namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” tegas Nuning. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.