Dark/Light Mode

Soal Pemberantasan Korupsi

Jangan Ada Seorang Pun Merasa Paling Pahlawan

Selasa, 22 Juni 2021 08:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Bahkan, dalam sebuah rapat dengan kementerian dan lembaga di BKN, 25 Mei lalu, Firli sempat berupaya mengajukan opsi untuk memberikan dispensasi kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus. Tapi hasilnya, nihil. "Ndak ada yang bisa," ceritanya.

Yang ada, hanya bisa memberikan kesempatan kepada pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti latihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Kemudian, diputuskan 24 orang.

Firli juga membantah tudingan dirinya mengabaikan arahan Presiden Jokowi. Dia menerangkan, keputusan pelaksanaan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada. "Saya pastikan semua arahan itu kita kerjakan," jelasnya.

Baca juga : Yang Berwisata, Jangan Malas Pakai Masker Ya...

Isu yang menyebutkan punya dendam ke Novel Baswedan Cs, juga ditepis Firli. "Kita tidak pernah membawa dendam. Yang kami bawa adalah semangat memberantas korupsi," sambung dia.

Ketua SETARA Institute, Hendardi senapas dengan pernyataan Firli, yakni tidak boleh ada pegawai KPK yang merasa jadi pahlawan dan paling berjasa dalam pemberantasan korupsi. Sebab, KPK adalah lembaga, bukan personal.

Sifat kerja KPK juga kolektif kolegial. Mulai dari penyelidik, penyidik, direktur, komisioner, sampai Dewan Pengawas. "Ini sistem. Jadi, tidak bisa mempahlawankan diri sendiri," kata Hendardi, dalam perbincangan dengam Rakyat Merdeka, tadi malam. "KPK tidak butuh pahlawan, KPK bekerja berdasarkan sistem," tambahnya.

Baca juga : Perpusnas-Kementan Kolaborasi Cerdaskan dan Sejahterakan Masyarakat

Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK tahun 2019 itu menilai, polemik ketidaklulusan pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN sudah selesai per 1 November nanti. Saat itu, 51 orang yang tidak lolos TWK diberhentikan. Sementara, 24 lainnya dibina untuk dimungkinkan mengikuti tes kembali.

Menurut Hendardi, jumlah yang tidak lolos itu juga sangat kecil. Hanya 5,4 persen dari seluruh pegawai KPK. "Bagaimana kita penuhi keinginan 5,4 persen yang tidak lulus itu," tutur Hendardi.

Hendardi juga menyindir langkah-langkah para pegawai KPK yang tak lolos tersebut membawa polemik TWK ke Majelis Umum Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Komnas HAM. Karena, selain alih status pegawai KPK ke ASN itu tidak ada kaitan dengan urusan keagamaan juga belum jelas aspek pelanggaran HAM apa yang dilanggar.

Baca juga : PM Bennet Mulai Rese

"Harusnya, Komnas HAM lakukan penelitian terlebih dahulu, bahwa ada aspek pelanggaran HAM-nya. Kalau nggak ada, kenapa dipanggil. Karena ini di bawah lingkup administrasi negara, bukan HAM," nilainya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.