Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pejabat Pajak

Bos Bank Panin Ingkar Janji Berikan “Fee” Rp 25 Miliar

Kamis, 23 September 2021 07:00 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Setelah mendapat persetujuan dari Angin Prayitno dan Dadan, Tim Pemeriksa menghitung kewajiban pajak Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843. Angka ini disetujui Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Hasil pemeriksaan dituangkanke dalam surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank Panin Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 tanggal 23 Juli 2018. Kemudian, menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP 77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016.

Baca juga : Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Namun, setelah permintaan dituruti. Bank Panin tak kunjung merealisasikan komitmen fee yang dijadikannya. Angin meminta Dadan menagihnya. Dadan menyuruh Wawan menghubungi Veronika.

“Namun Veronika belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri,” kata jaksa.

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Fee baru bisa dibayar pada tanggal 15 Oktober 2018 di kantor Ditjen Pajak. Saat itu, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak dan Yumanizar.

Namun uang yang diberikan Veronika tak sesuai yang dijanjikan. Dia hanya menyerahkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Setelah menerima uang Wawan menghubungi Dadan dan Angin. Menyampaikan bahwa Bank Panin ingkar janji. Tapi Angin tidak mempermasalahkan. “Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II,” kata jaksa.

Selain menerima suap dari Bank Panin, Angin dan Dadan beserta tim pemeriksa lain menerima uang dari wajib pajak lain. Totalnya mencapai Rp 57 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.