Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pejabat Pajak

Bos Bank Panin Ingkar Janji Berikan “Fee” Rp 25 Miliar

Kamis, 23 September 2021 07:00 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Di antaranya dari PT PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Modusnya, para terdakwa memanipulasi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya, PT Gunung Madu yang seharusnya membayar pajak sebesar Rp 50 miliar, cukup membayar Rp 19 miliar. Dengan memberikan imbalan Rp 15 miliar.

Baca juga : Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Guna menyamarkan uang suap itu, General Manager PT GMP, Lim Poh Ching, memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai tiga form bantuan sosial. “Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif,” kata jaksa.

Sementara PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu dinyatakan kurang bayar pajak sebesar Rp 70.682.283.224 untuk tahun pajak 2016.

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Namun hal itu dimanipulasi terdakwa dengan mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin sebesar Rp 59.992.548.069. Sehingga jumlah kurang pajak perusahaanhanya Rp 10.689.735.155. “Padahal seharusnya sebesar Rp 63.667.534.805,” sebut jaksa.

Lantaran permintaan PT Jhonlin dituruti, kedua terdakwa menerima fee Rp 35 miliar yang diberikan melalui konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Uang itu dikirim dalam rentang Juli-September 2019, Agus menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.