Dark/Light Mode

Cari Oknum Penerima Suap

KPK Tongkrongi Sidang Mantan Bupati Kuansing

Minggu, 26 September 2021 07:10 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas penanganan korupsi insan KPK dilakukan secara profesional tidak menyalahi aturan kaidah hukum,” pungkas Ali.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Mursini, didakwa terlibat korupsi dana kegiatan Sekretariat Daerah (Setda).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/9/2021). JPU Kejati Riau dan Kejari Kuansing hadir secara langsung, sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Baca juga : Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum

Jaksa menyebut, perbuatan Mursini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan negara Rp 13,3 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing tahun 2017.

Mursini disebut korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kuantan Singingi. Ada sejumlah namayang disebut menerima uang, antara lain mantan Plt Sekretaris Daerah Muharlius, Kepala Bagian Umum M. Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heti Herlia, dan Yuhendrizal. Mereka, telah divonis bersalah lebih dulu dan kini se­dang menjalani pidana penjara.

Selain itu, jaksa menyebut ada anggota DPRD Kuansing yang turut menerima aliran dana. Salah satunya mantan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2021-2026.

Baca juga : Serikat Rakyat Gotong Royong Kobarkan Semangat Bandung Lautan Api

Kemudian, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK sebesar Rp 650 juta. Duit itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017. Hal inilah yang ingin diungkap KPK.

Terkait aliran uang kepada oknum KPK, pengacara Mursini, Suroto membantahnya. Menurutnya, kliennya tidak mungkin memberi uang. Apalagi yang membeberkan hal itu bukan kliennya, melainkan saksi yang pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Suroto menandaskan, pada masa itu kliennya tidak punya urusan dengan KPK. Sehingga tidak mungkin menyetorkan dana untuk orang yang mengaku pegawai KPK.

Baca juga : BRI Tegaskan Penyaluran BPUM Sesuai Penugasan

“Klien saya juga tak ada berperkara di KPK. Jadi untuk apa harus menyetor ke KPK, itu hanya keterangan Ferdi dan Saleh,” kata Suroto, (3/9/2021). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.