Dark/Light Mode

56 Pegawai KPK Ditawari Kapolri Jadi ASN Polri

Mahfud: Stop Polemik TWK!

Kamis, 30 September 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga menyambut baik rencana Kapolri itu. “Kami menyerahkan proses lanjutan sepenuhnya kepada BKN,” kata Nurul, dalam keterangannya, kemarin.

Apa tanggapan Novel cs? Salah satu perwakilan ke-56 pegawai KPK, Hotman Tambunan menjelaskan 4 poin penting terkait keinginan Kapolri itu. Pertama, mereka menghargai inisiatif Kapolri tersebut. Akan tetapi, pihaknya perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif itu dengan seksama.

Baca juga : Jenderal Sigit Banjir Pujian

Kedua, tawaran dari Kapolri ini bertolak-belakang dengan pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang menyebut mereka sudah merah dan tidak bisa dibina lagi. Kondisi ini, menunjukkan bahwa TWK dan hasilnya tidak valid.

“Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” kata Hotman, dalam keterangannya kemarin.

Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak

Ketiga, Hotman memastikan bahwa inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK, tidak malah menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.

“Pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti,” harapnya.

Baca juga : Kapolri Meminta, Jokowi Merestui

Terakhir, poin keempat, pernyataan Kapolri tentang pengangkatan sebagai ASN masih terlalu dini untuk mereka tanggapi. Sebab, kata Hotman, pihaknya belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. “Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” terang Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK itu. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.