Dark/Light Mode

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 17:06 WIB
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
PT Pelindo II proses pelelangan pada April 2009 dengan merubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang. Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang.

Sehingga, terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia. Tetapi saat proses negosiasi berlangsung, RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009.

Baca juga : KPK Dalami Perintah Bos PT SSN Siapin Duit Buat Suap Bupati Muba

Untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto untuk mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Menanggapi tuntutan ini, RJ Lino menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi, pada sidang lanjutan yang akan datang. RJ Lino dan kuasa hukumnya akan melakukan upaya mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.

"Saya akan mengajukan pledoi dan dan penasihat hukum mengajukan pledoi," tandas RJ Lino menanggapi tuntutan Jaksa KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.