Dark/Light Mode

CIPS: Permendikbud 30/2021 Dukung Kepastian Lingkungan Pendidikan Yang Aman

Jumat, 12 November 2021 20:47 WIB
CIPS: Permendikbud 30/2021 Dukung Kepastian Lingkungan Pendidikan Yang Aman

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Latasha Safira menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan suatu bentuk respons yang positif, dalam menanggapi fenomena kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.

Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman bagi siapa pun.

Menurutnya, semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan perlu terus mengawal dan berkomitmen, agar pelaksanaannya bisa efektif.

Baca juga : Pakar: Permendikbudristek PPKS Beri Perlindungan Hukum, Perlu Didukung

“Kita perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini, sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa,” kata Latasha dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Latasha menilai, Permendikbudristek ini dapat mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan, karena telah mengidentifikasi dan mencakup berbagai macam bentuk kekerasan seksual.

"Sebelum keluarnya regulasi ini, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak yang mengemuka. Tapi saya yakin, masih banyak kasus serupa yang tidak diketahui, karena tidak dilaporkan," tuturnya.

Baca juga : Permendikbudristek PPKS Lindungi Dan Kedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Perjuangan untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan, termasuk di dalam Permendikbudristek ini.

Hal ini penting untuk menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan mereka, seperti kampus dan kepolisian.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman.

Baca juga : Sekjen Kemenag: Tidak Ada Di Situ, Kata-kata Yang Melegalkan Zina

“Kami percaya, perlindungan diperlukan bagi individu dalam ekosistem pendidikan. Ini adalah bagian dari hak untuk mengakses pendidikan. Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa. Yang pada akhirnya dapat mengganggu, dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” terang Latasha.

Sosialisasi Permendikbudristek ini perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intens di lingkungan pendidikan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.