Dark/Light Mode

Judicial Review Ke MK Jadi Pilihan

DPD Selaras Dengan Aktivis Perjuangkan PT Nol Persen

Selasa, 7 Desember 2021 07:00 WIB
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat bertemu aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia di Ruang Delegasi DPD RI Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12/2021). (Foto: Humas DPD RI)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat bertemu aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia di Ruang Delegasi DPD RI Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12/2021). (Foto: Humas DPD RI)

 Sebelumnya 
“Putusan Omnibus Law membawa optimisme bagi kita, Presidential Threshold nol persen bisa dikabulkan 5 Hakim MK. Mereka berani mengatakan tidak kepada oligarki dan kekuasaan,” tutur Refly.

Pekan ini, ungkap Refly, dirinya dan sejumlah rekan akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu, khususnya mengenai Presidential Threshold.

“Saya mengajak DPD segera bergabung. DPD juga bisa menggeruduk Presiden atau menggeruduk DPR untuk memperjuangkan hal ini,” kata Refly.

Baca juga : AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat

Jumhur Hidayat menambahkan, selain menghapus PT, penguatan kewenangan DPD juga perlu dilakukan secara bersama. DPD harus memiliki kewenangan setara dengan DPR terkait pembahasan undang-undang, karena DPD merupakan lembaga legislatif yang terbebas dari unsur parpol.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengatakan, sejumlah persoalan yang disampaikan aktivis selaras dengan perjuangan DPD. Dia berharap, resonansi suara mereka dapat menggema seantero negeri, untuk membenahi berbagai persoalan bangsa.

Demokrasi kita, lanjutnya, memang sedang berada di persimpangan jalan yang harus ditinjau ulang.

Baca juga : Bupati Kediri Pelototin Pengisian Perangkat Desa

“Kalau Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ditinjau dari makna nama, berarti ada sesuatu yang hilang. Kami di DPD menilainya, harus ada yang diluruskan. Kita memiliki titik temu yang sama,” ujar Sultan.

Sylviana Murni menambahkan, DPD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PCR dalam waktu dekat.

“Keputusan terbaru tentang karantina, bagi kami dari tiga hari menjadi sepuluh hari, itu keputusan yang mencla-mencle. Itu juga akan kami dalami,” tegas dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.