Dark/Light Mode

Disiplin Lunasi Utang

Pekerja Migran Layak Dapat KUR

Kamis, 19 Mei 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ketut Kariyasa. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Ketut Kariyasa. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Jadi, kedatangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara ini masih sangat jauh dari jumlah idealnya,” kata Nyoman.

Dia waswas akan banyak pengusaha pariwisata dan pelaku UMKM mengalami kredit macet. Perekonomian di Bali tak kunjung membaik, kendati sudah banyak kebijakan memudahkan wisatawan lokal dan asing masuk ke Bali.

Baca juga : Bastianini Juara, Persaingan Bakal Ketat

Kini, harapan besar mereka ada di Pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan relaksasi bagi para debitur perbankan.

Dia merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 tentang perpanjangan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19. Relaksasi ini berakhir sampai 31 Maret 2023.

Baca juga : Kontribusi IHT Serap Jutaan Pekerja Dan Beri Cukai Bagi Negara

Selanjutnya, pembayaran kredit pokok dan bunga akan terakumulasi dengan pembayaran yang normal.

“Tentu hal ini akan sangat menyulitkan. Kemampuan membayar makin tidak ada. Penambahan modal tidak dimungkinkan karena terbentur dengan berbagai peraturan,” katanya.

Baca juga : Cicilan Pertama Uang Denda, Imam Nahrawi Bayar Rp 75 Juta

Untuk itu, dia meminta pemerintah melalui Bank Himbara membantu berbagai pogram penyelamatan ekonomi masyarakat di Pulau Dewata ini. Salah satunya dengan memperpanjang masa relaksasi dan restrukturisasi kredit.

“Berikan seringan-ringannya, bahkan langkah pemutihan, terutama untuk UMKM,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.