Dark/Light Mode

MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres

Kemenangan Prabowo-Gibran Memang Kehendak Rakyat

Rabu, 24 April 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Yandri Susanto
Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Yandri Susanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Yandri Susanto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) rampung menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.Menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran memang kehendak rakyat.

DIKETAHUI, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan itu diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) tiga hakim konstitusi.

“Kami tentu mengucapkan syukur Alhamdulillah karena MK hari ini menolak semua gugatan. Itu artinya sesuai dengan prediksi bahwa Prabowo-Gibran menang bukan seperti yang mereka tuduhkan,” ucap Yandri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kemenangan Prabowo-Gi­bran, lanjutnya, memang kehendak rakyat. Apalagi rakyat telah memutuskan pilihannya pada pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca juga : BSI Dan Pegadaian Bidik Kenaikan Bisnis Emas

“Jadi kemenangan Prabowo-Gibran dipertegas oleh putu­san MK,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Komandan Penggalangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini berharap putusan MK menyelesaikan masalah pemilu. Tidak ada lagi silang sengketa atau narasi-narasi yang dibangun oleh para pihak tertentu yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo Gibran pada Pemilu 2024.

Hal ini penting dilakukan, tegas Yandri, karena bila masih dibangun narasi-narasi yang tidak positif tentu yang rugi adalah rakyat. Karena rakyat selalu diprovokasi oleh hal-hal yang tidak positif.

“Setelah adanya putusan MK, keguyuban atau persatuan dan kesatuan tidak boleh terbelah atau terganggu dengan kon­testasi Pilpres dan Pileg,” harap mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Baca juga : Saatnya Bangun Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Yandri menegaskan, putu­san MK adalah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil Pilpres 2024. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Dengan itu, dia mengajak paslon 01 dan paslon 03 bersama-sama membangun bangsa dan republik ini. Bilapun nantinya ada yang tidak puas dan masih penasaran dengan kon­testasi lima tahunan ini, mereka punya kesempatan untuk maju kembali pada masa mendatang.

“Jangan ada lagi narasi yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu karena kasihan rakyat bila terus dicekoki dengan in­formasi yang tidak bertang­gung jawab,” kata Yandri mengingatkan.

Usai putusan MK, kata Yandri, tentu Prabowo-Gibran akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk susunan kabinet dan sebagainya.

Baca juga : DKI Kudu Siapkan Posko Aduan Penonaktifan NIK

Namun, Yandri menyerahkan sepenuhnya semua urusan kabi­net kepada Presiden terpilih yang tentunya akan berkomunikasi dengan para ketua umum (Ke­tum). Parpol koalisi Pemerintah, termasuk Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan.

“Siapa kader yang akan diusulkan, berapa yang diamanah­kan kepada PAN, kami serahkan sepenuhnya kepada ketua umum melakukan komunikasi kepada presiden terpilih,” pungkas politikus asal Banten ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.