Dark/Light Mode

KPU, Jangan Hambat Proses PAW Anggota Fraksi Hanura!

Senin, 18 Februari 2019 05:27 WIB
Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber (Foto:Istimewa)
Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPP Partai Hanura mendesak KPU segera memproses Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Hanura di DPR. Sebab, lambatnya PAW terhadap sejumlah anggota Fraksi Partai Hanura membuat masyarakat kehilangan hak keterwakilannya. Aspirasi mereka tidak bisa terakomodir karena anggota Dewan dari daerahnya tidak ada di Senayan.

Saat ini, ada tiga mantan anggota Fraksi Hanura di DPR yang belum di-PAW. Padahal, mereka sudah pindah ke partai lain dan sudah berhenti dari DPR. Ketiganya adalah Dossy Iskandar Prasetyo (daerah pemilihan Jawa Timur VIII), Fauzih H Amro (daerah pemilihan Sumatera Selatan I), dan Nurdin Tampubolon (daerah pemilihan Sumatera Utara I).

Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber meminta KPU segera memproses pergantian mereka. Tidak ada celah hukum untuk menghambat pergatian tersebut. Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 311/P Tahun 2018 tentang Peresmian, Pemberhentian Antar-Waktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.

"Saat ini, tiga mantan anggota Fraksi Partai Hanura itu belum di-PAW. Padahal, mereka sudah menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain. Lalu, apa dasar KPU menghambat proses pergantian?" ujar Djafar, kepada wartawan di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Bea Masuk Etanol Pakistan 0%: Demokrat Nolak, PAN Setuju

Ia menduga, lambannya proses pergantian sejumlah anggota Fraksi Partai Hanura didasari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, pihaknya akan menempuh sejumlah upaya untuk 'menertibkan' oknum-oknum di lingkungan KPU yang telah membuat masyarakat kehilangan hak keterwakilannya.

"Saya meminta komisioner KPU bekerja serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Ketidakpatuhan mereka pada aturan perundangan kembali berulang. Bahkan menghilangkan hak masyarakat. Apakah kita bisa menghasilkan Pemilu yang baik dengan kinerja komisiner seperti ini," sesal Ketua Badan Pememenganan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Hanura ini.

Ia kemudian menyinggung proses PAW dari partai lain. Di Pemilu 2019, memang banyak politisi yang pindah partai. Sehingga mereka berhenti dari DPR. Nah, untuk PAW di partai lain, prosesnya relatif cepat. Begitu politisi itu pindah partai, KPU langsung memproses pengganti dari partai yang bersangkutan. Pelantikan anggota baru di DPR pun bisa segera dilakukan. 

Sedangkan untuk PAW di Hanura, prosesnya begitu lambat. Padahal, sejak di masuk daftar calon sementara (DCS) dari partai lain di Pemilu 2019, tiga politisi tadi sudah dikeluarkan dari Hanura. "Kenapa diskriminatif?" tanya Djafar.

Baca juga : Pembahasan RUU Migas Dilanjut Setelah Pemilu

Menurutnya, lambannya PAW sejumlah anggota Fraksi Partai Hanura juga menghambat kerja-kerja politik Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Padahal, keberadaan anggota baru hasil PAW jelas akan mendukung kinerja serta tugas pokok dan fungsi DPR.  "Wajar kalau kami mempertanyakan indepensi KPU. Penggantian ini sudah memenuhi azas legalitas berdasarkan aturan perundang-undangan, namun prosesnya tidak berjalan," tegasnya.

Djafar menegaskan, KPU cuma punya sisa waktu sekitar dua bulan untuk melakukan proses PAW tersebut. Jika waktu itu lewat, proses PAW haram dilakukan. 

"Kalau sampai April mereka tak memproses pergantian, masyarakat akan kehilangan hak perwakilan secara permanen. Proses PAW tidak bisa dilakukan jika masa kerja anggota Dewan tinggal 6 bulan," tandasnya. 

Sebelumnya, sembilan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura telah diberhentikan. Mereka adalah Frans Agung Mula Putra, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Dossy Iskandar Prasetyo, Fauzih H Amro, Arief S Suditomo, Mukhtar Tompo, dan Nurdin Tampubolon.

Baca juga : Soal Impor Pangan, Nasdem Tak Terima Tudingan Orang Golkar

Dari sembilan itu, enam orang telah di-PAW, dan telah ada anggota Dewan baru. Namun, untuk yang tiga, belum juga dilakukan KPU. Padahal, nama-nama penggantinya sudah jelas. Mereka adalah Tulus Sukariyanto, yang menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo. Ridwan Effendi menggantikan Fauzih H Amro. Kemudian, Junianto Simanjuntak menggantikan Nurdin Tampubolon. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.