Dark/Light Mode

Komisi II Dan III Soroti Kasus Mafia Tanah

Aparat Tak Bisa Sendirian, Sebaiknya Dibentuk Satgas

Minggu, 14 November 2021 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqul Hadi menegaskan, ada beberapa pihak yang mengaku-ngaku sertipikat tanah miliknya hilang. Mereka menuduh BPN serampangan. Dia lalu memberi contoh kasus seorang pengusaha yang mengaku kehilangan sertipikat di BPN ketika hendak melakukan balik nama atas sebidang tanah di Jakarta Pusat.

“Padahal setelah dilakukan penelusuran, sertipikat tanah miliknya sama sekali tidak hilang tapi telah dibatalkan di pengadilan,” ucapnya.

Baca juga : Guspardi Gaus: Mafia Tanah Tak Mungkin Bisa Jalan Tanpa Akses

Taufiqul lalu menceritakan kronologis yang dialami pengusaha tersebut. Dijelaskannya, sekitar 30 tahun lalu pengusaha tersebut membeli sepetak tanah melalui prores lelang dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 139. Namun ternyata sertipikat SHM 139 ini menjadi objek perkara lantaran SHM ini digugat oleh PT Sumarecon Agung pada Tahun 1991.

Hasilnya, baik di tingkat pengadilan negeri, banding dan kasasi semua dimenangkan PT Summarecon. Mahkamah Agung (MA) juga belakangan menolak permohonan kasasi. Dengan keputusan tersebut, maka secara otomatis sertipikat atas nama Abdullah bin Niam dibatalkan pengadilan.

Baca juga : Sandiaga Mulai Buka Telinga

“Dengan demikian, tidak benar sertipikat SHM 139 hilang. Sertipikat itu masih ada sampai sekarang tapi sudah tidak sah karena telah dibatatalkan oleh pengadilan,” tegasnya. Dia pun berharap pengusaha-pengusaha tersebut mencari novum baru sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Pengusaha bernama Robert Sudjasmin tergabung di Forum Korban Mafia Tanah Indonesia. Robert mengaku menjadi korban atas raibnya berkas sertipikat miliknya yakni SHM Nomor 139 di kantor BPN Jakarta Utara. Adapun yang dimilikinya saat itu adalah akta jual beli Risalah Lelang Nomor 338.

Baca juga : Bandara Berguguran, Sayang Seribu Sayang

Atas kasus tersebut, dia mengaku pernah mengadu ke Wakil Presiden, Ketua Komisi II DPR, Sekjen BPN hingga Bareskrim Polri. “Entah sampai kapan saya mendapatkan keadilan atas kehilangan Sertipikat tersebut,” kata Robert. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.