Dark/Light Mode

Siapkan 60 Pengacara Hadapi Prabowo-Sandi

KPU Yakin Menang Di MK

Jumat, 31 Mei 2019 06:27 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: Istimewa).
Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta di persidangan PHPU pilpres di MK. Bawaslu tidak akan memberikan keterangan hanya berdasarkan opini atau asumsi.

“Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK baik untuk pilpres, termasuk juga pileg maupun DPD. Kita berikan keterangan berdasarkan data, bukan opini,” ujar Abhan.

Abhan mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan sesuai dengan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam proses tahapan Pemilu 2019. Keterangan tersebut terkait data-data pengawasan, data penanganan pelanggaran dan sengketa serta upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Naik Jet Pribadi, Prabowo Ke Dubai. Ngapain?

“Kemudian juga melihat dari dalil pemohon (gugatan Prabowo-Sandi), apa yang menjadi kewenangan kami, kami siapkan,” ucapnya.. Menurut Abhan, posisi Bawaslu merupakan pihak yang memberikan keterangan sesuai dengan undangan dari majelis hakim MK.

Rencananya, Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis sebelum digelar sidang pendahuluan 14 Juni 2019. “Persoalan nanti menyampaikan secara verbal di sidang, tunggu panggilan dari MK. Pada prinsipnya, kami siap menyampaikan keterangang secara tertulis maupun secara verbal di sidang MK,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU menyiapkan 60 pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan di MK.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

“Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah pokok permohonan yang diajukan para pemohon,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Menurut Pramono, dari total jumlah pengacara itu, 20 di antaranya merupakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari BPN Prabowo-Sandi. Para pengacara itu berasal dari lima firma hukum yang akan membantu KPU menghadapi gugatan di MK.

KPU, kata dia, sudah membagi tugas firma hukum tersebut masing-masing satu firma menangani beberapa gugatan yang diajukan partai politik.

Baca juga : 20 Pengacara KPU Bakal Libas Gugatan Prabowo Di MK

“Berikutnya kami sudah pelajari detail masing-masing permohonan baik pilpres, parpol dan DPD. Sudah kami telaah dan sekarang sedang mulai kami susun kerangka jawabannya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun alat-alat bukti, dokumen dan ahli yang akan memperkuat jawaban dari KPU. Pramono menambahkan, KPU tidak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019, karena permohonan penggugat sudah dipelajari.

“Kami sudah biasa menghadapi (gugatan) ini. KPU jadi termohon dalam pilkada juga begitu. Jadi ini memang bagian dari pertanggungjawaban. Kami membuktikan apa yang kami kerjakan selama ini sudah benar,” tuturnya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.