Dark/Light Mode

KIP Aceh Loloskan 4 Parpol Lokal

Minggu, 20 Januari 2019 09:47 WIB
KIP Aceh saat menggelar Rakorpimda  di Simeulue, Aceh pada Sabtu (19/01). (Foto:twitter@KPIAceh)
KIP Aceh saat menggelar Rakorpimda di Simeulue, Aceh pada Sabtu (19/01). (Foto:twitter@KPIAceh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh (KIP Aceh) kerap kita dengar jelang pemilu. Lalu apa itu KIP Aceh?

Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KIP Aceh tidak lain adalah KPU-nya Provinsi Aceh. Hanya saja nomenklaturnya berbeda. Secara hirarkis, KIP Aceh masih berada di bawah komando KPU RI. Ini didasarkan pada Pasal 557 UU Pemilu. Bunyinya, KIP Provinsi Aceh dan KIP kabupaten/kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarkis dengan kPU.

Baca juga : Makna Perusakan Baliho Partai Demokrat

Berdasarkan sejarahnya, KiP Aceh lahir sebagai konsekuensi dari lahirnya Undang Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh.

Kedua peraturan itu mengamanatkan berdirinya KIP yang meliputi KIP Provinsi Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. Komisi ini diberi wewenang menyelenggarakan Pemilu dan pilkada di seluruh wilayah Aceh.

Baca juga : Akhirnya, KPU Dengerin Suara Rakyat

Terdiri dari pemilihan Presiden-Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/ DPRA/DPRK dan DPD serta pemi lhan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. KIP Aceh beranggotkan 7 orang, diseleksi tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung kesekretariatan yang dipimpin seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja KIP Aceh.

Baca juga : Kyai Maruf Tak Akan Seperti JK

Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 23 pegawai organik (lingkungan kPU) dan se lebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh. Perbedaan mencolok antara KIP Aceh dengan KPUD Provisni lainnya adalah dalam bidang teknis pendaftaran peserta pemilu.

KIP Aceh selain menerima daftar bacaleg dari partai nasional juga menerima bacaleg dari partai lokal Aceh untuk Pileg. ketua  KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi hingga pendundian nomor urut di Pileg 2019, ada 4 partai lokal (parlok) aceh akan ikut berkompetisi merebutkan DPRA(sebutan DPRD Provinsi aceh). Parlok itu adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat aceh (SIRA), Partai Aceh (PA). (SSL)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.