Dark/Light Mode

Soksi Wongso Sebut TAP MPR Soal IKN Tidak Relevan

Kamis, 26 Desember 2019 18:46 WIB
Ketua Umum Soksi, Ali Wongso Sinaga
Ketua Umum Soksi, Ali Wongso Sinaga

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Ali Wongso Sinaga tidak setuju rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diatur lewat TAP MPR.  

Mantan anggota DPR Komisi V ini lebih setuju landasan hukum IKN menggunakan UU seperti selama ini.

“Jadi perlu mengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai IKN baru dan menyesuaikan UU terkait lainnya melalui omnibus law,” kata Ali kepada wartawan kamis (26/12).

Baca juga : Saksi Sebut Ada Keinginan Pimpinan Soal Seleksi Jabatan Kemenag

Selain proporsional, kata Ali UU juga dapat memuat regulasi yang luas dan komprehensif sesuai kebutuhan landasan hukum IKN. 

Hal ini untuk mendukung proses pemindahan dan pembangunan pasca pembangunan IKN itu, termasuk bagaimana pemerintahannya serta pengaturan berbagai hal yang diperlukan dalam masa transisi pemindahan IKN itu dari Jakarta ke Kaltim.

"TAP MPR tidak relevan untuk IKN.  Sebab bukan saja muatan regulasinya akan terbatas, namun masalah utamanya adalah sejak reformasi empat kali amandemen UUD 1945. Kedudukan MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga tinggi negara. Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat dan Presiden itu bukan lagi mandataris MPR,” kata politisi senior Golkar kepada wartawan pada kamis (26/12).

Baca juga : Jokowi Ingatkan Soal Kecepatan Dalam Melayani Warga

Politisi batak ini pun mengajak semua elemen bangsa mendukung pemindahan IKN dengan rasional sekaligus menaruh kepercayaan kepada Pemerintahan Jokowi-Makruf

“Kita juga berharap presiden di 2024 nanti komit melanjutkan visi Indonesia Maju dan mengawal perpindahan IKN sebagai salah satu kebijakan strategis nasional,”harapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat TAP MPR. Hal itu demi menjaga agar rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari saat pemerintahan Presiden Jokowi telah berganti. “TAP MPR punya kedudukan lebih tinggi dari UU dan Perppu," kata Bamsoet. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.