Dark/Light Mode

Beredar Surat Pencabutan Pelaporan

Lawan Romy, Humphrey Siapkan100 Pengacara

Kamis, 7 Februari 2019 14:58 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan 
Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat (tengah) seusai memberikan penjelasan terkait penggunaan nama, atribut dan alamat PPP yang dipermasalahkan pihak Romahurmuzy, di Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat (tengah) seusai memberikan penjelasan terkait penggunaan nama, atribut dan alamat PPP yang dipermasalahkan pihak Romahurmuzy, di Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Pihaknya mendukung Prabowo-Sandi, sementara PPP Romy dukung Jokowi-Amin. “Makanya kita bilang ada kriminalisasi di sini, bukan soal hukumnya tapi soal politiknya! Coba kita kalau mendukung Pak Jokowi enggak ada tuh laporan, yakin 100 persen.

Tapi sekarang karena kita putusan yang berbeda timbul lah kriminalisasi ini,” kata Humprey di Sekretariat DPP PPP, Jl.Proklamasi, Jakarta, kemarin. Eks pengacara Basuki Tjahja Purnama ini, siap menghadapi laporan ini.

Baca juga : Kawal Suara Partai, Nasdem Siapkan 160 Pengacara

Menurutnya, Romy cs tidak berhak melarang dirinya menggunakan nama PPP. Karena nama PPP diberi oleh para ulama para pendiri partai. Sedangkan persoalan kantor DPP, Humphrey menuding Romy dan kawan-kawan merebut paksa. “Romy hanya mengulang cerita lama.

Persoalan tersebut sudah lama terjadi. Dia membuat sesuatu yang tidak kriminal menjadi kriminal,” tegasnya. Humphrey berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601K/Pdt.Sus Parpol/2015 tanggal 2 November 2015.

Baca juga : Pelaporan Dana Desa Bikin Pusing Kepala

Dalam putusannya, MA menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta. Menkumham, tegas dia, bukannya langsung mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta melainkan malah membuat SK yang menyatakan PPP diketuai Romy, hasil Muktamar Pondok Gede. [HEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.