Dark/Light Mode

Masih Fokus Penanganan Corona

PKS Belum Mau Mikirin Kasus Gubernur Sumbar

Rabu, 25 Agustus 2021 07:00 WIB
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Rahmat Saleh. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Rahmat Saleh. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia mengingatkan, tantangan Mahyeldi yang juga politisi PKS dalam memimpin Sumbar memang tak mudah. Apalagi, jelas Rahmat, ada lawan-lawan politik yang mengintai setiap kebijakan Mahyeldi.

“Kondisi Covid-19 yang masih terjadi dan masa kepemimpinan begitu singkat sampai 2024. Kedua faktor ini jadi tantangan dalam menjalankan pemerintahan. Setiap kebijakan sensitif akan dimanfaatkan lawan politik untuk mengkritik secara masif, baik di parlemen maupun opini media,” bebernya.

Baca juga : Perang Lawan Corona Belum Usai

Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri Matondang, dan orang dekat Gubernur Sumbar Mahyeldi, Eri Santoso, terkait beredarnya surat permintaan sumbangan bertanda tangan Mahyeldi.

Menurut Rivco, total sudah sembilan saksi diperiksa. Pihaknya belum memutuskan perlu tidaknya memeriksa Mahyeldi. “Kita masih menyelidiki lebih dalam kasus dugaan penipuan ini,” tandasnya.

Baca juga : Toyota Gelar Vaksinasi-Pembagian Bansos Di Teluk Jambe, Klari, Dan Tempuran

Sedangkan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy meminta semua pihak bersabar menanti perkembangan di Kepolisian. “Kita biarkan dulu berproses. Nanti kita lihat hasilnya sepertiapa kelanjutannya. Apakah benar (dilakukan) oleh Gubernur. Keluarnya surat itu juga belum tahu, dan mengenai apa sebenarnya inti surat itu, kita belum tahu,” ujarnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.