Dark/Light Mode

Megawati: Rekayasa Hukum Tak Boleh Terjadi Lagi

Minggu, 12 November 2023 16:58 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato virtual, Minggu (12/11/2023). (Foto: YouTube)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato virtual, Minggu (12/11/2023). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan, rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi.

Hal ini disampaikan Megawati, dalam pidato politik yang disampaikan secara virtual melalui kanal YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

"Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia," kata Megawati.

Baca juga : Mengingat Asa 4 Tahun Lalu

Pidato ini disampaikan Megawati, menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena pelanggaran kode etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, melalui putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara tersebut, dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Mega menilai, putusan MK tersebut telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

Baca juga : Mahfud Minta Rekomendasi Reformasi Hukum Segera Dijalankan

Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi," ujar Megawati.

"Berulang kali saya mengatakan, konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara, yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," imbuhnya.

Baca juga : Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Hukum Tidak Tegak!

Megawati menekankan, konstitusi mestinya tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Lebih dari itu, konstitusi itu harus memiliki ruh.

"Konstitusi harus mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa," tandasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.