Dark/Light Mode

Harapan Ketua Bawaslu

BNN Kudu Beberin Data Cakada Terlibat Narkoba

Rabu, 29 Juli 2020 06:37 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Fadli juga mendorong Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menggodok peraturan melarang mantan pengguna narkoba maju pilkada. Aturan itu bisa berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

“Nah, dalam menyusun regulasi teknis itu kolaborasi positif dengan rumah sakit rehabilitasi mantan pengguna narkoba. Itu harus dilakukan, dibangun komunikasi dengan BNN, BNN daerah. Kepolisian juga mesti melakukan sistem pelacakan dan verifikasi baik. Itu kalau kita bicara proses dihilirnya kalau nanti memang ada mantan pengguna narkoba dicalonkan. Jadi harus ada instrumen hukum disiapkan. Tapi, sebelum itu proses hulunya ya partai. Ngapain partai nyalonin mantan pengguna narkotika,” katanya. 

Baca juga : Ketua Satgas Covid Djakarta Lloyd Surabaya Meninggal Karena Corona

Fadli menambahkan, partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon, seperti calon kepala daerah. Partai harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon. “Iya harusnya partai punya sistem kaderisasi dan rekrutmen jauh lebih demokratis sehingga penelusuran jejak rekam siapa dicalonkan itu tidak boleh pragmatis sederhana saja tapi betulbetul orang berintegritas, punya jejak rekam bersih. Itu kemudian harus diperhatikan (partai),” tambahnya. 

Pada Desember 2019 MK memutuskan syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK itu melarang pecandu narkoba maju pilkada. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Baca juga : KPU Harus Kawal Suara Disabilitas Di Pilkada Serentak

Pasal itu adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang maju sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dokter. Selain itu, putusan MK juga melaran penjudi, pemabok dan berzina. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.