Dark/Light Mode

Analisa Pengamat

Bansos Diboncengi Petahana, Pilkada Berjalan Tidak Sehat

Kamis, 30 Juli 2020 06:56 WIB
Analisa Pengamat Bansos Diboncengi Petahana, Pilkada Berjalan Tidak Sehat

 Sebelumnya 
Ini guna mencegah praktik borong dukungan di pilkada. “Saya termasuk berpikir ke depan bisa saja syarat dukungan partai kepada seseorang untuk maju jadi calon kepala daerah diturunkan, tidak 20 persen, tetapi cukup 10 persen,” ujarnya, kemarin.

Diketahui, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Menurut Saan, bila syarat dukungan bisa ditekan jadi 10 persen, aksi borong dukungan bisa dihindari.

Menurut dia, peluang kandidat lain yang memiliki kualitas untuk tampil dalam kontestasi pilkada jadi terbuyka lebar.

Baca juga : Pengamat Khawatir Bansos Covid-19 Dimanfaatkan Petahana Di Pilkada

“Misalnya, di sebuah kabupaten/ kota jumlah kursi DPRD adalah 50 kursi sehingga kalau syarat dukungan 10 persen, seorang dengan mendapatkan dukungan 5 kursi bisa ikut pilkada,” ujarnya.

Saan mengingatkan, upaya mendapatkan dukungan dari parpol itu prosesnya rumit. Karena mesin pemenangan bakal calon harus mendatangi semua partai untuk mencukupinya syarat.

Bahkan terkadang ada biaya mahal karena ada “pasar gelap” sebelum mendapatkan dukungan resmi dari partai.

Dia menjelaskan, “pasar gelap” itu adalah cara seorang mendapatkan dukungan partai. Hal itu tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak aneh kalau banyak konglomerasi dalam proses memperoleh dukungan itu.

Baca juga : Beras Jangan Sampai Langka Dan Mahal Ya

“Dalam dukungan itu ada istilah konglomerasi juga yang mendorong semua partai agar sebisa mungkin calon tunggal atau hanya dua pasang calon,” ujarnya.

Undang-undang Pilkada ke depannya, lanjutnya, harus memberikan ruang kepada pemilih untuk mencari alternatif calon pemimpin sehingga calon potensial yang punya rekam politik memadai dan berkomitmen tinggi serta kapabilitas untuk memimpin sebuah daerah.

Pendapat berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Dia menilai, Ambang batas pencalonan 20 persen untuk pilkada dinilai sudah ideal.

Tidak perlu diturunkan lagi karena akan berpengaruhh pada kualitas seleksi calon kepala daerah.

Baca juga : PLN Kalbar Mau Persoalan Aset Tanah Cepat Kelar

“Syarat maju di pilkada dapat 20 persen dukungan kursi di DPRD. Itu juga sudah bagus. Tak perlu diturunkan. Karena kalau diturunkan banyak juga nanti calon-calon kepala daerah yang nggak jelas,” ujarnya.

Kata Ujang, yang seharusnya disorot dalam urusan kepemiluan adalah undang-undangnya karena kerap berubah-ubah setiap pemilu digelar. Seharusnya, UU Pemilu disiapkan untuk jangka waktu panjang. “Masa undangundang selalu berubah-ubah. Harusnya angkanya konsisten tak berubah-ubah hingga 30 tahun ke depan,”tandasnya. [EDY/SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.