Dark/Light Mode

Kalau Pemerintah Ogah Tunda Pilkada, Pangkas Tahapannya

Selasa, 15 September 2020 06:55 WIB
Kalau Pemerintah Ogah Tunda Pilkada, Pangkas Tahapannya

 Sebelumnya 
Akan tetapi, sambung Atang, bila pemangkasan waktu tahapan pilkada bukanlah opsi yang diambil pemerintah, maka setiap tahapan yang sudah diagendakan harus memberlakukan protokol kesehatan ketat.

“Pemerintah dan penyelenggara harus merumuskan mekanisme yang menjamin proses demokrasi berjalan secara baik tanpa risiko,” tandasnya.

Sementara, ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto menilai, secara aturan Undang-Undang Pilkada telah mengatur ketentuan tentang penundaan pilkada.

Baca juga : Bamsoet Pilih Berani Beda Dengan Jokowi

Namun keputusan penundaan itu tetap kembali pada kewenangan pemerintah.

“Soal regulasi, di undang-undang sudah jelas. Di pasal itu sudah menyatakan kalau terjadi sesuatu, pemerintah, DPR, dan KPU bisa membahas kembali untuk menunda. Masalahnya mau dan berani atau enggak,” kata Agus.

Agus menilai, banyak konsekuensi yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan pilkada.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Langkah Strategi Atasi Stunting

Diketahui, Covid-19 kembali mengamuk menjelang Pilkada 2020. Sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada berubah menjadi zona merah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, sebanyak 45 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masuk zona merah atau wilayah dengan risiko penularan tinggi.

Sementara 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen masuk daerah risiko sedang. Selanjutnya, 72 kabupaten/kota atau 23,30 persen daerah masuk risiko rendah. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.