Dark/Light Mode

Calon Petahana Bertarung Di Pilkada, ASN Curhat

Cuma Tiga Tahun Bisa Kerja Tenang, Setelah Itu Jantungan

Rabu, 28 Oktober 2020 06:27 WIB
Calon Petahana Bertarung Di Pilkada, ASN Curhat Cuma Tiga Tahun Bisa Kerja Tenang, Setelah Itu Jantungan

 Sebelumnya 
Walau secara aturan ASN harus netral, faktanya, banyak yang memihak. Entah karena takut dipecat atau dijanjikan jabatan strategis.

“Mungkin saja karena terkait karir dan jabatannya di pemda atau ada intimidasi. Itu semua bisa terjadi dan harus terus dipantau,” tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Karena itu, lanjut Ujang, Bawaslu tak boleh menutup mata, tapi harus tegas dan berani. Jika kepala dinas, camat, lurah, dan biroktat memihak petahana, lembaga pengawas harus menindaknya.

Baca juga : Jagoan Banteng Di Pilkada Tomohon Akan Ditetapkan Pekan Ini

“Bagaimanpun mereka diangkat menjadi kepala dinas, camat, lurah, dan jabatan lainnya kemungkinan atas jasa petahana. Ini penting dicermati Bawaslu,” tuturnya.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, lembaganya akan fokus mengawasi ASN di Pilkada tahun ini. Lembaga pengawas daerah pun akan mengawasi gerak-gerik para birokrat agar bersikap netral.

Setidaknya, jelas Abhan, ada dua dasar hukum, sehingga ASN harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis. Yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Pilkada Tangsel Diprediksi Seru, Panas, Tegang, Heboh

“Pada Pasal 9 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 2014, dengan jelas mengatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” paparnya.

Abhan mengingatkan ASN untuk berhati-hati menjaga netralitas. Karena bentuk pelanggaran bukan hanya sanksi administratif, tapi bisa sanksi pidana.

Pria asal Pekalongan ini menyebut, tren pelanggaran netralitas ASN paling besar adalah memberikan dukungan melalui media sosial.

Baca juga : Golkar Tangerang Diminta Ikut Bantu Golkar Tangsel

“ASN perlu lebih bijak dan hati-hati menggunakan media sosial. Ini bisa menjadi potensi pelanggaran, walaupun hanya sekedar me-like status calon kepala daerah,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.