Dark/Light Mode

Soal Pro Kontra Pilkada Digelar 2022 Atau 2024

DPRA: Gubernur Aceh Buka Suaranya Dong

Rabu, 10 Februari 2021 06:05 WIB
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Foto: Istimewa)
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tarmizi Panyang menegaskan, hingga ke level Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya tegas menolak bila Pilkada se-Aceh digelar pada 2024.

“Di tingkat pimpinan sudah menyampaikan secara tegas, tidak ada tawar-menawar Pilkada tetap digelar 2022. Pembahasan di internal juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Baca juga : Pilkada Digelar 2026, Gimana?

Tarmizi mengatakan, Pilkada di Aceh sejak 2007 selalu mengacupada UU Pemerintah Aceh. Artinya, bila Pilkada se-Aceh digelar pada 2024, sama saja pusat mengkhianati UU Pemerintah Aceh.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan KIP dan Komisi II DPR. Kata dia, persoalan ini di Aceh sebenarnya sudah selesai dan tidak lagi diperdebatkan. “Pusat harus berniat baik. Jadi, indahkanlah kekhususan Aceh, salah satunya Pilkada,” katanya.

Baca juga : Perludem: Manajemen Pemilu Bisa Kacau Balau

Sebelumnya, sejumlah partai lokal Aceh bersikukuh ingin Pilkada Aceh digelar 2022. Parpol lokal ini mengatakan sikap mereka didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh (UU PA). Mereka menilai Pasal 65 ayat (1) UU PA mengatur Pilkada. Bunyinya, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali, melalui pemilihan demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Gubernur Aceh saat ini, merupakan gubernur terpilih di Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022. Persoalannya, apakah Pilkada digelar pada 2022 atau 2024, ini yang kini masih jadi polemik di DPR.

Baca juga : PKB Ogah Pilkada Digelar 2022-2023

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, buka suara soal polemik ini. Dia menilai, kekhususan Aceh tak sampai mengatur soal Pilkada. Karenanya, ujar Anggota Fraksi Golongan Karya itu, perlu dipelajari kembali. Apakah memang kekhususan Aceh diatur dalam UU sendiri sampai kepada tingkat pemilihan kepala daerahnya.

“Saya kira, tidak secara lex spesialis dia mengatur itu. Khususnya tidak mengatur sampai pelaksanaan Pilkada,” kata Doli. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.