Dark/Light Mode

Dag Dig Dug Menunggu Putusan MK

Jumat, 13 Oktober 2023 00:08 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan atas gugatan uji materil Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia Capres-Cawapres. MK memilih waktu pembacaan putusan ini pada Senin Kliwon, 16 Oktober 2023. Dalam weton Jawa, Senin Kliwon memiliki ciri yang ramah, sopan, lemah lembut, dan pandai menguntai kata-kata.

Terlepas dari weton tersebut, putusan ini sedang dinanti-nanti banyak pihak. Baik oleh kubu yang mengajukan gugatan—yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kubu yang berkepentingan—yaitu Prabowo Subianto, kubu yang terkait—yaitu Gibran Rakabuming Raka, para kandidat Cawapres lain, PDIP, maupun para pemerhati Pemilu. Banyak yang dag dig dug dalam menunggu putusan ini.

Baca juga : Teka-Teki Di Ujung Palu MK

Sudah banyak diskusi, prediksi, bahkan gosip yang beredar mengenai putusan ini. Namun, belum ada yang benar-benar valid. Para hakim MK memang sudah menggelar pleno dan meneken putusan ini. Tapi, informasi mengenai hasil putusannya masih tertutup rapat. Yang tahu hanya para hakim MK yang ikut pleno ini. Kondisi inilah yang membuat banyak pihak dag dig dug.

Bagi Prabowo, putusan ini sangat krusial. Jika gugatan ini diterima, batas minimal usia Capres-Cawapres akan turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Artinya, Prabowo bisa menggandeng Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapresnya di 2024. Jika bisa menggaet Gibran, peluang Prabowo untuk memenangi Pilpres 2024 diprediksi akan lebih mudah. Atas dasar itu, Prabowo pun tak mau menetapkan nama Cawapres sebelum putusan itu keluar.

Baca juga : Baru NasDem Yang Patuhi Putusan MA

Bagi Gibran, putusan MK ini akan tantang tersendiri. Jika gugatan itu ditolak MK, mungkin tantangannya tidak terlalu berat. Gibran tinggal fokus saja menatap Pilgub 2024, entah di Jawa Timur atau di DKI Jakarta. Namun, jika gugatan ini diterima, akan timbul problematika. Di satu sisi, hal itu akan menjadi kesempatan Gibran maju di Pilpres 2024. Di sisi lain, akan terjadi kerenggangan atau bahkan gesekan dengan PDIP, partai yang membesar dirinya dan juga Jokowi.

Putusan ini juga akan berdampak kepada para kandidat Cawapres potensial lain. Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang selama ini menjadi kandidat Cawapres Prabowo, akan terdampak. Jika gugatan itu diterima MK, peluang mereka menjadi Cawapres Prabowo bisa terganjal.

Baca juga : Cari Wakil, Menunggu MK

Dari sisi PDIP, awalnya dengan tegas tidak setuju dengan gugatan usai Capres-Cawapres itu. Namun, PDIP pun mulai ancang-ancang jika gugatan itu sampai diterima. Ketua DPP PDIP Puan Maharani pernah menyatakan, jika gugatan itu diterima, pihaknya juga membuka peluang menduetkan Ganjar Pranowo dengan Gibran. Sayangnya, pedekate PDIP ke Gibran selama ini kurang intensif dibanding dengan Prabowo. Hal inilah yang juga bisa membuat PDIP dag dig dug.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.