Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Selama masa kampanye Pemilu 2024, belasan ribuan janji dilontarkan. Ada yang tertempel di pohon sampai lembaga dan ruang-ruang resmi. Janjijanji tersebut lahir dari 9.917 calon anggota DPR, 668 calon anggota DPD serta tiga pasang capres-cawapres.
Bagaimana nasib janji-janji tersebut? Kemana muaranya? Seusai pemilu, belum ada yang secara serius mereview dan mempersoalkan belasan ribu janji, yang terkadang didaur ulang. Dari pemilu ke pemilu.
Baca juga : Seriusi Transaksi Mencurigakan!
Secara konvensional, janji kampanye dipandang sebagai “jualan kecap”. Semuanya mengaku yang terbaik. Nomor satu. Kalau kecapnya ternyata tidak enak atau jamuran, itu urusan nanti.
Biasanya, janji-janji kampanye berakhir di tiga muara. Pertama, terpenuhi. Kedua, terpenuhi sebagian. Ketiga, tidak terpenuhi.
Baca juga : Tekad Capres, KPK Bisa Membedah Lagi
Janji kampanye yang terpenuhi kalau pemenang melakukan langkah-langkah konkret. Misalnya, lewat pembuatan Undang-Undang, kebijakan, alokasi anggaran dan keberpihakan yang dilaksanakan sungguh-sungguh.
Kalau dipenuhi sebagian (berarti sebagiannya lagi tidak dipenuhi) misalnya terwujud lewat pembuatan UU yang sedang berjalan. Agak lama, bisa karena soal waktu, atau ada kompromi dengan kekuatan politik lain.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.