BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Januari 2023 17:53 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Irfan terbukti merugikan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60 (Rp 177,7 miliar)," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1).

Baca juga : Korupsi Pengadaan Kapal Di Kemenhan Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Arif menjelaskan, uang itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, maka harta bendanya akan disita dan dirampas negara untuk menutupinya.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda atau nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," tambah Arif.

Ia pun menambahkan, uang yang disita dari rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 153.754.705.373 (Rp 153,7 miliar( dirampas untuk negara.

Baca juga : Susul Ricky Dan Kuat, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa membertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu, Irfan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak citra TNI Angkatan Udara dan berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tambah Jaksa Arif.

Adsense

Dia menyatakan, dalam pengadaan Heli AW-101, Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Irfan dianggap memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13 (Rp 183,2 miliar).

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Kemudian memperkaya eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000

. Irfan juga dianggap menguntungkan korporasi AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 391.616.035.000 (Rp 391,6 miliar) serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 146.342.494.088,87 (Rp 146,3 miliar).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense