Dark/Light Mode

62,2 Persen Masyarakat Dukung Angket Kecurangan Pemilu

Luluk Nur Hamidah: Silent Majority Bersama Pendukung Hak Angket

Kamis, 7 Maret 2024 07:50 WIB
Luluk Nur Hamidah, Ketua DPP PKB. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Luluk Nur Hamidah, Ketua DPP PKB. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Hasil survei Litbang Kompas, sekitar 62 persen mendukung hak angket. Apakah Anda melihat hak angket direspons baik oleh publik?

Iya, betul. Kami melihat bahwa survei itu merupakan hal yang positif, dan membuat kami semakin yakin bahwa silent majority bersama para pendukung hak angket ini.

Intinya, Anda menyambut baik hasil survei ini ya...

Iya, saya menyambut baik dan senang sekali, karena hak angket ini adalah respons dari keinginan masyarakat atau aspirasi publik. Hasil survei ini, semakin memberikan energi dan dukungan moral rakyat kepada kami.

Baca juga : Firman Soebagyo: Saya Heran Di Mana Kecurangannya Ya...

Dukungan publik juga disampaikan melalui surat dari perwakilan masyarakat sipil, mahasiswa, guru besar, akademisi, budayawan. Saya kira, itu lebih dari cukup untuk merespons dan menindaklanjutinya.

Lalu, kapan hak angket digulirkan?

Kemarin itu baru sampai pengumuman, pemanasan. Rapat paripurna itu adalah sidang pembukaan, setelah DPR reses. 

Ada begitu banyak aspirasi. Di luar Gedung DPR ada teman-teman mahasiswa. Sebelumnya, ada dukungan dari kalangan akademisi dan profesor. Banyak yang menitip agar DPR jangan diam.

Baca juga : Timnas AMIN Ungkap Anies Mampu Kendalikan Parpol

Beberapa minggu sebelum sidang pembukaan itu, kan tiga Sekjen partai sudah bertemu. Mereka sudah punya komitmen untuk merespons harapan publik tentang hak angket ini. Jadi, tinggal menunggu waktu saja.

Apa langkah konkretnya?

Seminggu atau maksimal dua minggu ke depan, kami harapkan sudah bersurat kepada DPR mengenai hak angket.

Jadi, menurut Anda, hak angket merupakan langkah yang tepat?

Baca juga : Menag: Jaga Toleransi

DPR sudah waktunya melakukan langkah-langkah politik, karena memang ini kerja politik. Kalau kaitannya dengan hukum, kan ada di sebelah (MK).

DPR sebagai lembaga politik, punya hak angket yang dijamin secara konstitusional. Maka, kami perlu melakukan penyelidikan dugaan kecurangan, abuse of power, atau hal-hal lain dari mulai proses, pelaksanaan, sampai  hasil Pemilu. Biar semuanya terang. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 07 Maret 2024 dengan judul "62,2 Persen Masyarakat Dukung Angket Kecurangan Pemilu, Luluk Nur Hamidah: Silent Majority Bersama Pendukung Hak Angket"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.